Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arjuna Veri (47), warga Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir, Pekanbaru, Riau, di kawasan Cikalan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang mengakibatkan korban tewas.
Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasubag Humas AKP Joko Widodo, di Boyolali, Minggu, mengatakan sembilan pelaku tersebut enam orang di antaranya ditahan di Mapolres untuk proses hukum, sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Joko mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku kasus penganiayaan tersebut langsung ditangkap masing masing berinisial MR (23), YB (19), BD (33), AWB (24), HH (19), dan AW (23). Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berstatus pelajar yakni ODP (17), VY (16), dan ATN (17).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban merupakan pasien Yayasan Charis, Magelang. Korban sejak 2017 dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pada 2019 melarikan diri.
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban berada di sekitar pom mini Jalan Ngangkruk-Banyudono, pada Jumat (24/4) dini hari. Bersamaan itu, warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya masing-masing karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian.
Warga setempat yang tidak mengenal korban, kemudian menanyakan tujuan datang di lokasi itu. Korban saat ditanya warga, jawabannya selalu berubah-ubah dan mencurigakan. Warga akhirnya emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke rumah sakit. Korban yang sempat menjalani perawatan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati Mojosongo Boyolali, pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi selain menangkap enam pelaku dan tiga anak di bawah umur, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, handphone, sebuah balok kayu, dan pedang. Namun, ketiga pelaku karena di bawah umur tidak ditahan.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya. (*)