Aceh Besar (ANTARA) - Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh tak akan menerima uang meugang (hari pemotongan hewan) puasa karena dana itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami,
“Pembayaran uang meugang puasa di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, sementara untuk eselon I, II, III dan IV tidak dapat,” katanya di Banda Aceh, Sabtu (18/4).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 19 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai.
Ia mengatakan menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Bustami mengatakan fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19, karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan COVID-19.
Ia menyebutkan dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural tersebut, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Bustami juga mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Setiap individu bisa berkontribusi bagi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Aceh, salah satunya adalah dengan mematuhi seluruh imbauan pemerintah, tetap di rumah, tetap jaga jarak dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat, ini adalah cara sederhana yang bisa kita lakukan sebagai bagian dari mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Bumi Serambi Mekah,” kata Bustami.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhamad Iswanto menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara di Aceh siap mendukung setiap kebijakan pimpinan, terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Sebagai aparatur kita tentu akan selalu mendukung penuh setiap kebijakan pimpinan, apalagi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan COVID-19 ini. Kami juga tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan bersinergi dengan pemerintah, ikuti imbauan Pemerintah dalam upaya pencegahan virus corona ini," demikian Iswanto.
Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh tak akan menerima uang "meugang"
Pembayaran uang meugang puasa di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer,