Bintan (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap 48 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, Jumat.
"Dari hasil rapid test, semuanya negatif COVID-19," kata Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin.
Meskipun demikian, kata Agus, para TKI tersebut tetap dikarantina selama 14 hari di Kantor Camat Bintan Utara di Tanjunguban, sebelum diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.
"Kesehatan mereka tetap kami pantau selama karantina, jika ada yang memiliki gejala COVID-19, maka langsung dirujuk ke rumah sakit," katanya.
Seperti diberitakan, aparat gabungan TNI-Polri mengamankan 53 TKI dari Malaysia yang pulang ke Indonesia menggunakan speedboat melalui salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Bintan, Kepri, Kamis (9/4) sore.
Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, ke-53 TKI tersebut terdiri dari 46 laki-laki dan tujuh perempuan.
Mereka bukan warga asli Bintan, melainkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Lombok, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Hasanudin mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pengurus yang membawa puluhan TKI ilegal tersebut transit melalui Bintan.
"Kami sedang selidiki," katanya.
48 orang TKI dari Malaysia jalani tes cepat COVID-19 di Bintan, Kepri
Dari hasil rapid test, semuanya negatif COVID-19,