35 warga binaan Lapas Lubukbasung dapat asimilasi

id program asimilasi,lapas lubukbasung,covid-19

35 warga binaan Lapas Lubukbasung dapat asimilasi

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasug, Suroto (ANTARA/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 35 dari 285 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapat hak asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung Suroto di Lubukbasung, Selasa, mengatakan surat keputusan (SK) asimilasi itu telah diserahka ke 35 warga binaan itu.

"SK itu telah kita serahkan kepada warga binaan beberapa hari lalu," katanya.

Ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan asimilasi itu merupakan tindak pidana umum seperti pencurian, asusila dan narkoba sebagai pemakai.

Kemudian bukan kasus korupsi, terorisme dan bandar narkoba atau kasus yang tidak terkait dengan PP 99/2012.

Pemberian asimilasi bagi warga binaan di sesuaikan dengan syarat-syarat yang ada seperti pengusulan PB dan remisi, berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari setengah hukuman 2/3 masa hukuman dibawah 31 Desember 2020 serta subsidernya sudah dijalani atau dibayar dan syarat asimilasi lainnya.

"Pemberian asimilasi di rumah diberikan pada narapidana dan anak yang tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya.

Ia menambahkan pemberian asimilasi bagi warga binaan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Mereka diperintahkan untuk tinggal di rumah masing-masing. Mereka tetap dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan Negeri Agam.

"Program asimilasi pulang ke rumah dalam rangka untuk mengurangi kepadatan tingkat hunian dalam rangka psysical distancing untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19," katanya.

Ia mengimbau warga binaan jagan sampai terlibat tindak pidana karena sisa hukumannya akan ditambah apabila terlibat lagi tindak pidana.

"Mereka tetap diusulkan untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat agar cepat berintegrasi dengan masyarat atau cepat bebas," katanya.