Tembakan peringatan warnai penangkapan pencuri gawai yang baru saja keluar penjara lewat program asimilasi

id penembakan polisi,barang bukti usai penangkapan ,berita padang,padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Tembakan peringatan warnai penangkapan pencuri gawai yang baru saja keluar penjara lewat program asimilasi

Polisi saat menunjukkan tersangka serta barang bukti usai penangkapan Selasa (15/6) malam. (ANTARA/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Sejumlah tembakan peringatan dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mewarnai aksi penangkapan tersangka kasus pencurian gawai di hotel atas nama Riki Surya (25) pada Senin (15/6) malam.

"Tersangka saat coba dibekuk mencoba melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelariannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat memberikan keterangan pers di Padang, Selasa.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Lolong, Kecamatan Padang Barat, Padang.

Bahkan dalam penangkapan tersebut kaki salah satu petugas kepolisian mengalami lebam karena berusaha menghentikan lari pelaku.

Usai ditangkap, pelaku yang baru saja keluar penjara lewat program asimilasi langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku yang biasa dipanggil Riko Botak saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencurian disertai pemberatan.

Kasus yang menjerat tersangka itu adalah pencurian gawai di dua lokasi dengan dua laporan polisi bernomor LP/302/B/VI/2020/SPKT UNIT III, tanggal 15 Juni 2020, dan LP/304/B/VI/2020/SPKT UNIT III, tanggal 15 Juni 2020.

Kasus pertama terjadi di Lobi Hotel di Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat, dimana tersangka masuk ke dalam hotel dengan cara memanjat pohon.

Setelah itu ia masuk ke lantai dua hotel lalu menuju lobi untuk mengambil satu unit gawai Xiomi redmi 6A milik korban.

Aksi tersangka memanjat pohon untuk masuk ke hotel sempat terekam oleh CCTV dan sempat viral sebelumnya di media sosial.

Sedangkan kasus kedua terjadi di Mushalla hotel yang ada di kawasan Kampung Pondok, Padang Barat, tersangka juga mengambil satu unit gawai.

Atas kasus tersebut kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Padang dan kembali berurusan dengan hukum. (*)