PPID Utama Sijunjung ikuti Rakor PPID

id PPID, Diskominfo, sumbar, keterbuakan informasi, publik

PPID Utama Sijunjung ikuti Rakor PPID

Rapat koordinasi pemantapan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumbar (ist)

Jakarta, (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi, SE selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di daerah setempat mengikuti rapat koordinasi PPID dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat di Convention Hall Bukit Lampu Kawasan Bukit Lampu Bungus Teluk Kabung Kota Padang, pada 18 Maret 2020. Selain itu juga diikuti PPID Utama dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat juga diikuti seluruh PPID Pembantu (Sekretaris OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu kegiatan tersebut dibuka Lansung Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Kominfo Sumatera Barat, Oni Fajar Syahdi.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, khususnya terkait penguatan lembaga, peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

” Selain itu juga komitmen Pemprov Sumbar untuk mempertahankan kualifikasi Provinsi Informatif yang telah diraih pada tahun 2019,” tambahnya.

“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada PPID utama dan Pembantu sehingga Sumbar meraih Provinsi Informatif yang telah diraih pada tahun 2019 yang lalu”, ujarnya.

” Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini kami berharap bisa memberikan nilai tambah bagi Provinsi Sumbar maupun Kabupaten Kota se-Sumbar khususnya dalam mewujudkan tata kelola yg lebih baik,” harapnya.

Ia berpesan kepada daerah yang sudah Informatif agar dipertahankan, untuk yang menuju informatif agar ditingkatkan lagi.

” Selain itu dalam menghadapi penanganan Covid-19, informasi dan publikasi tentang penanganan Covid-19 di masing-masing daerah dilaksanakan satu pintu melalui Juru Bicara Kepala Daerah, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah, atau pejabat tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,” jelasnya.