Diskominfo bersama BPS Pessel selenggarakan Bimtek penyusunan rekomendasi dan metadata statistik sektoral
Painan (ANTARA) - Diskominfo Pessel bersama BPS (Badan Pusat Statistik) Pesisir Selatan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknik Penyusunan Rekomendasi dan Metadata Statistik Sektoral Bagi Pejabat Pengelola Data pada Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan di Triza Hotel, Painan dilaksanakan selama 2 Hari mulai dari tanggal 23 -24 Juli 2024.
Pada kegiatan Bimtek Hari Pertama telah diikuti oleh 13 OPD di Kabupaten Pesisir Selatan, seperti : Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian, RSUD M.Zein Painan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan beberapa OPD lainya.
Selanjutnya, Untuk Bimtek hari kedua pada Tanggal 30 di hadiri oleh 13 OPD yang berbeda yang terdiri dari : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan beberapa OPD lainya.
Pada Bimtek Data Statistik Sektoral ini dihadirkan Narasumber dari Badan Pusat Statistik Pesisir Selatan Dolly Mantora Hazmi S.Si., M.E yang menyampaikan materi tentang Rekomendasi Statistik dan Metadata Statistik.
Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska yang diwakili oleh Sekretasis Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan yang meminta peserta kegiatan bimtek untuk dapat menjiwai dan bekerja dengan suka cita dalam proses pengolahan data ini.
“Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknik Statistik Sektoral ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam pengumpulan data Statistik Sektoral yang akurat dan konsistensi penggunaan data serta memperjelas maknanya, serta yang menjadi sasaran atau peserta adalah pengelola data pada organisasi pemerintah daerah di kabupaten pesissir selatan’’ pungkasnya." imbuhnya
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Irwan Fahlifi, S.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa Diskominfo adalah sebagai Walidata, yang berfungsi sebagai instansi pengumpul, pemeriksa, dan pengelolaan data. Menurutnya, terkait permasalahan dalam pengumpulan data OPD, dukungan komitmen dan anggaran oleh TAPD dan masih ada standar yang berbeda dari Pemerintah Pusat antara BPS Pusat dengan beberapa Kementerian terkait, antaranya masalah standar data pengkodean yang berbeda antara BPS Pusat dengan Kementrian Dalam Negeri, contohnya index kode Data Kependudukan Kabupaten Pesissir Selatan.
"semoga hal ini bisa ditindak lanjuti oleh penyelenggara Satu Data Indonesia baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah demi tercapainya Satu Data Indonesia, dan semoga kegiatanbimtek kita ini berjalan dengan lancar" harapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini selanjutnya akan diikut sertakan juga dalam Workshop Pengelolaan Data Statistik yang akan diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kab. Pesisir Selatan.
Pada kegiatan Bimtek Hari Pertama telah diikuti oleh 13 OPD di Kabupaten Pesisir Selatan, seperti : Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian, RSUD M.Zein Painan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan beberapa OPD lainya.
Selanjutnya, Untuk Bimtek hari kedua pada Tanggal 30 di hadiri oleh 13 OPD yang berbeda yang terdiri dari : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan beberapa OPD lainya.
Pada Bimtek Data Statistik Sektoral ini dihadirkan Narasumber dari Badan Pusat Statistik Pesisir Selatan Dolly Mantora Hazmi S.Si., M.E yang menyampaikan materi tentang Rekomendasi Statistik dan Metadata Statistik.
Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska yang diwakili oleh Sekretasis Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan yang meminta peserta kegiatan bimtek untuk dapat menjiwai dan bekerja dengan suka cita dalam proses pengolahan data ini.
“Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknik Statistik Sektoral ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam pengumpulan data Statistik Sektoral yang akurat dan konsistensi penggunaan data serta memperjelas maknanya, serta yang menjadi sasaran atau peserta adalah pengelola data pada organisasi pemerintah daerah di kabupaten pesissir selatan’’ pungkasnya." imbuhnya
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Irwan Fahlifi, S.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa Diskominfo adalah sebagai Walidata, yang berfungsi sebagai instansi pengumpul, pemeriksa, dan pengelolaan data. Menurutnya, terkait permasalahan dalam pengumpulan data OPD, dukungan komitmen dan anggaran oleh TAPD dan masih ada standar yang berbeda dari Pemerintah Pusat antara BPS Pusat dengan beberapa Kementerian terkait, antaranya masalah standar data pengkodean yang berbeda antara BPS Pusat dengan Kementrian Dalam Negeri, contohnya index kode Data Kependudukan Kabupaten Pesissir Selatan.
"semoga hal ini bisa ditindak lanjuti oleh penyelenggara Satu Data Indonesia baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah demi tercapainya Satu Data Indonesia, dan semoga kegiatanbimtek kita ini berjalan dengan lancar" harapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini selanjutnya akan diikut sertakan juga dalam Workshop Pengelolaan Data Statistik yang akan diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kab. Pesisir Selatan.