Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasaman Barat tangkap dua bandar narkoba

Selasa, 10 Maret 2020 18:40 WIB
Image Print
Dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (10/3). (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang bandar narkoba jenis daun ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa mengatakan kedua pelaku Fikri Satria (27) warga Padang Gelugur Pasaman dan Debi Ardinata (30) warga Simpang Tigo Pasaman Barat.

"Barang bukti yang diamankan satu paket sedang ganja kering dibungkus lakban kuning, dibungkus dengan plastik putih dan terakhir dibungkus lagi dengan plastik warna hijau merk dea fashion serta satu unit telepon genggam," katanya.

Ia menjelaskan pengkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja.

Mendapat informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman langsung kelokasi yang diinformasikan.

Sesampai dilokasi, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka disaksikan oleh perangkat desa.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sedang ganja kering yg diletakan di dalam tas plastik warna hijau digantungkan dipohon kelapa sawit," katanya.

Saat itu, katanya tersangka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas saat mengetahui kedatangan mereka.

"Anggota Satresnarkoba akhirnya bisa menangkap tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih jauh," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 jo 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tidak bosan-bosannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas natkoba," sebutnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026