Terkait Omnibus law, ini harapan Presiden PKS

id omnibus law,presiden pks,Mohamad Sohibul Iman

Terkait Omnibus law, ini harapan Presiden PKS

Presiden PKS Sohibul Iman. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta (ANTARA) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengingatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus menjaga rasa keadilan dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Sohibul dalam rilis di Jakarta, Rabu, menyebutkan PKS sepakat terkait adanya transformasi struktural, tetapi memandang RUU Cipta Kerja yang sekarang ini cukup sensitif sehingga diperlukan pengelolaan yang baik.

"Kami ingin transformasi struktural harus dilaksanakan dengan tidak menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi," ujarnya.

Selain itu, ujar dia, juga harus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, seperti hak pekerja harus diberikan jaminan.

Presiden PKS mengemukakan jangan sampai RUU Cipta Kerja hanya berpihak ke investor atau pengusaha saja, tetapi tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja dan sebagian besar rakyat Indonesia.

"PKS ingin transformasi ini bukan hanya mengejar pertumbuhan, tapi juga menjamin pemerataan dan rasa keadilan bagi semua stakeholder, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya berbagai upaya termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja yang tidak merusak pembagian kewenangan antarelemen trias politica dan antarpemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah berencana menggelar roadshow terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke 18 kota di Indonesia pada pekan ini untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Minggu ini roadshow penyerapan aspirasi dengan prioritas 18 kota di seluruh Indonesia. Bapak Presiden akan hadir di lima tempat,” katanya di Jakarta, Senin (24/2020).

Sebelumnya, pengamat hukum Irfan Pulungan mengusulkan dibentuk Badan Legislasi Nasional yang bisa melengkapi pemberlakuan omnibus law.

Menurut dia, hingga saat ini masih ada ditemukan penerapan kebijakan yang terdapat di suatu peraturan daerah, padahal seharusnya sudah tidak diperbolehkan oleh UU yang berlaku, begitu pula sebaliknya.