Logo Header Antaranews Sumbar

Apindo Sumbar Minta Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten

Senin, 29 Oktober 2012 22:03 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat meminta pembentukan dewan pengupahan pada tingkat kabupaten dan kota, agar penetapan upah minimum sesuai dengan kondisi daerah. "Kita akan sampai kepada gubernur Sumbar, supaya mendesak bupati dan wali kota membentuk dewan pengupahan di daerah masing-masing, sehingga tak yang protes-protes setelah ditetapkan upah minimun," Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Azis ketika dikonfirmasi di Padang, Senin. Selama ini, tambah dia, masih ada protes-protes setelah Upaha Minimun Provinsi (UMP) ditetapkan dewan pengupahan karena dinilai belum sesuai, dan sampai kini belum ada dewan pengupahan kabupaten dan kota terbentuk. Kondisi itu, dapat dimaklumi karena perkembangan ekonomi satu kabupaten dan kota di Sumbar tidak sama dan terdapat perbedaan kalau dilihat pada Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Misalnya, UMP senilai Rp1.150.000/bulan untuk pekerja di Kota Padang, mungkin mencukupi dan belum tentu bagi masyarakat di Kepulauan Mentawai atau kabupaten lainnya. Oleh karena itu, menurut dia, salah satu solusi yang paling tepat agar upah minimum lebih adil baik bagi pekerja maupun pengusaha, maka penetapan oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota. Justru itu, diharapkan pada penetapan upah minimum untuk 2014 di Sumbar, sudah ditetapkan dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota. "Kita berharap dalam rentang setahun, pemerintah kabupaten dan kota sudah dapat membentuk dewan pengupahan dan bukan lagi oleh dewan pengupahan provinsi," ujarnya. Sebab, pola penetapan upah minimun pada tingkat kabupaten dan kota, sudah diterapkan sebagian besar daerah di Pulau Jawa dan begitu pula sejumlah daerah di Sumatra. Upah pekerja memang terdapat perbedaan, bagi yang ekonomi baik lebih tinggi dan begitu sebaliknya, tapi sudah sesuai dengan KLH masing-masing. Menurut dia, bicara upah minimun bukan saja soal tinggi dan rendah nilainya, akan tetapi lebih penting jumlah yang ditetapkan mencukupi atau tidak. Bahkan, ada satu kabupaten di Jawa Tengah upah minimum hanya Rp750.000/bulan, tapi sesuai dengan kondisi daerahnya mencukupi bagi pekerja disana. Sementara di Sumbar, sudah tergolong tinggi UMP dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain, karena setiap tahun selalu ada kenaikan. Kendati UMP naik setiap tahun, bisa jadi masih belum mencukupi, tentu hal ini perlu menjadi perhatian bersama dimana letak persoalannya. "Pengusaha tidak ingin menekan buruh atau pekerja dengan menekan upah, tapi kalau terus menuntut kenaikan UMP setiap tahun, bagaimana Sumbar bisa berkompetitif dengan daerah lain," ujarnya. Pertimbangan untuk menetapkan upah minimum bukan saja dari aspek nilai semata, tapi dampaknya terhadap pergerakan investasi di Sumbar terutama bagi pengusaha akan memulai menanamkan modalnya. Selain itu, perlu dipertimbangkan dalam penetapan UMP pelaku UMKM yang dominan di Sumbar, bagaimana mereka nanti membayar upah pekerja kalau ditetapkan terlalu tinggi. Kemudian yang tak kalah pentingnya, menurut dia, setelah UMP ditetapkan harus dilakukan pengawasan dan selama ini masih lemah terhadap yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. "Ketidakadilan juga dapat terjadi, dimana sebagian industri menjalankan kebijakan UMP dan sebagian lainnya tidak, namun tanpa ada tindakan. Khusus industri yang tergabung di Apindo sudah membayar upah di atas UMP," katanya. (*/sir/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026