
Apindo Sumbar Terima Mekanisme Penetapan UMP Baru
Kamis, 22 Oktober 2015 23:35 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Pengusaha di Sumatera Barat menerima formula baru yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2016, meskipun dinilai cukup memberatkan.
"Sebenarnya cukup memberatkan. Tapi kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti itu, Apindo tentu menerima," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar, Muzakir Aziz di Padang, Kamis.
Menurutnya, pengusaha hanya membutuhkan kepastian aturan agar bisa berusaha dengan tenang.
Namun menurut dia, indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan seharusnya menurut masing-masing provinsi, tidak disama ratakan sesuai angka nasional seperti yang digunakan pemerintah sekarang.
Meski demikian, dia mengakui formula baru itu memberikan kemudahan pula pada pengusaha, karena besaran kenaikan UMP setiap tahun bisa diprediksi dan perencanaan keuangan bisa lebih baik.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumbar, Arsukman Edi dihubungi Kamis memperkirakan UMP Sumbar pada 2016 bisa mencapai Rp1,8 juta jika merujuk pada formula yang baru.
"Penghitungannya UMP 2015 sebesar Rp1.615.000 ditambahkan 11 persen dari upah tersebut hingga didapat angka sekitar Rp1.800.000," katanya.
Hanya saja menurut dia, formula tersebut sampai saat ini belum jelas dasar hukumnya.
"Pemerintah belum mengeluarkan bentuk peraturannya, karena itu secara tidak langsung sistem penghitungan pengupahan lama masih berlaku dengan cara penghitungan melibatkan dewan pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL),"ujarnya.
Menurutnya, sikap K-SPSI saat ini adalah menunggu.
"Jika angka UMP berdasarkan penghitungan baru itu menguntungkan buruh, tentu kita terima. Tapi jika merugikan, kita akan perjuangkan agar aturan itu diubah kembali," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Syofyan mengakui dasar hukum untuk mekanisme penetapan UMP yang baru itu belum jelas sampai saat ini.
"Informasi yang kita terima, memang ada perubahan metode penetapan UMP 2016, tetapi kita belum menerima aturan resminya. Kita tunggu dulu aturannya, baru di bahas lagi di tingkat provinsi," katanya di kantor gubernur.
Dia mengatakan, merujuk informasi sementara yang diperoleh, metode yang digunakan untuk penghitungan UMP 2016 lebih sederhana dan efisien.
"Tetapi karena aturannya memang belum jelas, kita belum bisa melakukan tindakan apapun terkait UMP ini," katanya.(*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
