11 penyalahguna narkoba ditangkap selama Operasi Antik Singgalang

id Operasi Antik Singgalang,Polres Bukittinggi,penyalahguna narkoba

11 penyalahguna narkoba ditangkap selama Operasi Antik Singgalang

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso (tengah). (ANTARA/ Ira Febrianti)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 11 pelaku penyalahguna narkoba ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang dari 7 sampai 20 Februari 2020.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat, mengatakan sebelas orang yang ditangkap terdiri dari sepuluh pria dan satu wanita. Semuanya dalam rentang usia 24 sampai 60 tahun.

Ia menerangkan tiga dari 11 orang tersebut merupakan target operasi dengan jumlah barang bukti yang diamankan 0,4 gram sabu-sabu dari ibu rumah tangga inisial RP dan 2,5 kilogram ganja dan 50 gram sabu-sabu dari tersangka MV dan RD.

Selanjutnya delapan tersangka lain yaitu LT, AM, AF, AP, FT, S, AY dan LC dengan barang bukti 13 gram ganja dan 0,8 gram sabu-sabu.

Dari keterangan para pelaku, ia mengatakan barang bukti narkoba diperoleh dari Medan, Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau.

"Empat dari 11 tersangka merupakan residivis. Lokasi penangkapan 11 tersangka tersebut tersebar di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur," katanya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Agam Yul Arnis mengatakan kasus peredaram narkoba tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian setiap keluarga agar melindungi anak-anak dari bahaya barang haram tersebut.

"Ninik mamak harus lebih intens membimbing anak kemenakan agar dapat mengenal dan menjauhi bahaya narkoba serta segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan," katanya.