Selama Operasi Antik, Polisi ungkap 96 kasus penyalahgunaan narkoba

id Polda Sumbar, narkoba, penyalahgunaan, padang

Selama Operasi Antik, Polisi ungkap 96 kasus penyalahgunaan narkoba

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'nun dalam jumpa pers (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkoba selama operasi Anti-Narkotika (Antik) 2020 yang diselenggarakan selama 14 hari di daerah itu.

"Operasi kita lakukan mulai 7 Februari hingga 20 Februari 2020 dan hasilnya ada 170 tersangka yang kita tahan," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'nun di Padang, Senin.

Ia mengatakan mengatakan puluhan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Dikrektorat Narkoba Polda Sumbar dan tujuh Polres saja.

Ia mengatakan pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang dengan total 20 kasus.

Sementara untuk Direktorat narkoba Polda Sumbar mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka.

Setelah itu, enam polres lainnya itu di antaranya Polres Payakumbuh sebanyak 11 kasus 14 tersangka. Selanjutnta Polres Bukittinggi tujuh kasus 11 tersangka,

Berikutnya Polres Solok Kota enam kasus dan delapan tersangka. Polres Tanah Datar lima kasus delapan tersangka dan terkahir Polres Pesisir Selatan empat kasus dengan empat tersangka.

Ia mengatakan sisanya 13 polres yang tidak terlibat tapi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebutkan sejumlah barang bukti ditemukan bersama tersangka seperti ganja kering seberat 79,58 kilogram dan 729,75 gram sabu-sabu. Kemudian juga terdapat 15 butir ekstasi yang disita dalam operasi ini.

Ia mengatakan untuk kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang banyak adalah pengungkapan kasus dengan dua tersangka berisial BO (25) dan Z (36) yang ditangkap di kawasan Tinggul Hitam Kota Padang pada (12/2).

Selanjutnya ada penangkapan terhadal pria berusia 51 tahun yang ditangkap di Kabupaten 50 Kota dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250 gram.

"Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah perbatasan Riau dengan Sumatera Barat," kata dia.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sumbar bukan menjadi daerah tujuan narkoba, namun hanya persinggahan.

"Kita akan giatkan razia di wilayah perbatasan dan lokasi yang dinilai rawan sebagai tempat transaksi narkoba," kata dia.