Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SPBU nakal di wilayah Sumatera Barat.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo ketika dihubungi dari Padang, Rabu mengatakan untuk sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi paling ringan adalah surat teguran dan sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU, kata dia.
Ia mengatakan pengawasan harus berjalan dua sisi. Pada satu sisi lembaga penyalur alias SPBU yang jadi kewenangan Pertamina.
"Kami terus tekankan kepada SPBU untuk mematuhi regulasi," kata dia.
Kemudian untuk sisi kedua, ada di pihak konsumen yang harus patuh pada regulasi.
Pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemda bahkan ada sanksi pidana agar pelaku jera.
"Dengan dua sisi pengawasan yang sama berjalan baik maka penyaluran bahan bakar minyak akan sesuai peruntukan," kata dia.
Pertamina sendiri sudah menerbitkan surat edaran pada SPBU pada tanggal 5 Februari 2020 yang melarang SPBU melayani pembelian premium dan bio solar bersubsidi kepada konsumen yang belum membayar pajak daerah
Ia mengatakan terutama kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kadaluarsa, tanpa plat nomor dan belum melunasi pajak.
Selain itu kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang untuk dilayani.
"Kita berharap masyarakat sebagai konsumen dapat menjalankan regulasi ini," kata dia.
Selain itu untuk bahan bakar bersubsidi seperti bio solar telah diatur peruntukannya dalam Kepres 191 2014 yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.
"Kita berharap regulasi berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga kuota yang ada cukup untuk masyarakat Sumbar," kata dia. (*)
Berita Terkait
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan
Rabu, 8 November 2023 4:58 Wib
Menperin pastikan pemerintah sanksi industri sebabkan polusi udara
Senin, 4 September 2023 14:35 Wib
Hasto Kristiyanto: Sanksi terhadap Budiman diumumkan Senin
Minggu, 20 Agustus 2023 14:17 Wib
Dua SPBU "nakal" di Sumbar kena sanksi Pertamina
Selasa, 25 Juli 2023 14:46 Wib
Pertamina beri sanksi dua SPBU "nakal" di Sumbar
Senin, 24 Juli 2023 19:35 Wib
Pemkot Padang cegah kenakalan remaja dengan berikan sanksi tegas
Sabtu, 24 Juni 2023 13:47 Wib
G-7 berlakukan sanksi terhadap Rusia saat Zelenskyy tiba di Jepang
Sabtu, 20 Mei 2023 19:18 Wib
Pemkot Padang beri sanksi enam ASN tak masuk kantor usai libur Lebaran
Kamis, 27 April 2023 13:08 Wib