Pertamina akan beri sanksi SPBU nakal di Sumbar

id Pertamina, sanksi , SPBU,SPBU Nakal,sumbar,berita padang

Pertamina akan beri sanksi SPBU nakal di Sumbar

Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SPBU nakal di wilayah Sumatera Barat.

Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo ketika dihubungi dari Padang, Rabu mengatakan untuk sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi paling ringan adalah surat teguran dan sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU, kata dia.

Ia mengatakan pengawasan harus berjalan dua sisi. Pada satu sisi lembaga penyalur alias SPBU yang jadi kewenangan Pertamina.

"Kami terus tekankan kepada SPBU untuk mematuhi regulasi," kata dia.

Kemudian untuk sisi kedua, ada di pihak konsumen yang harus patuh pada regulasi.

Pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemda bahkan ada sanksi pidana agar pelaku jera.

"Dengan dua sisi pengawasan yang sama berjalan baik maka penyaluran bahan bakar minyak akan sesuai peruntukan," kata dia.

Pertamina sendiri sudah menerbitkan surat edaran pada SPBU pada tanggal 5 Februari 2020 yang melarang SPBU melayani pembelian premium dan bio solar bersubsidi kepada konsumen yang belum membayar pajak daerah

Ia mengatakan terutama kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kadaluarsa, tanpa plat nomor dan belum melunasi pajak.

Selain itu kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang untuk dilayani.

"Kita berharap masyarakat sebagai konsumen dapat menjalankan regulasi ini," kata dia.

Selain itu untuk bahan bakar bersubsidi seperti bio solar telah diatur peruntukannya dalam Kepres 191 2014 yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

"Kita berharap regulasi berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga kuota yang ada cukup untuk masyarakat Sumbar," kata dia. (*)