Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap Z (37) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas Polres Agam Aipu Septa Beni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tidak ada perlawanan dari warga Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini saat penangkapan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti satu paket sabu-sabu, timbangan digital, alat penghisap sabu, uang tunai Rp380 ribu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan tersangka ditangkap saat mencuci sepeda motor di rumah kontrakannya di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
Saat anggota melakukan penggeledahan di saku celana kiri ditemukan bungkus rokok yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp380 ribu.
Setelah itu, tambahnya anggota melanjutkan untuk melakukan penggeledahan dalam rumah kontrakannya dan ditemukan telepon genggam dan korek api.
Selanjutnya anggota menggeledah kamar ditemukan alat hisap sabu-sabu, pipet dan lainnya di belakang lemari.
"Barang bukti itu langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Agam beserta tersangka," katanya.
Atas perbuatanya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Ia mengakui kasus ini merupakan yang kelima selama 2020. Sedangkan pada 2019 sebanyak 37 kasus dengan tersangka 43 orang dan pada 2018 sebanyak 29 kasus.
Pihaknya akan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba dan menindak pelaku agar kasus penyalahgunaan berkurang.
"Saya mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka, agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika itu," katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pengedar beserta 13 paket sabu-sabu
Sabtu, 7 September 2024 16:23 Wib
Polres Agam tangkap warga Kota Duri di angkutan umum bawa sabu-sabu
Minggu, 11 Agustus 2024 15:41 Wib
Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
Selasa, 23 Juli 2024 12:09 Wib
Penyelundupan 106 kg sabu-sabu jaringan Internasional
Rabu, 17 Juli 2024 15:32 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan lapas
Rabu, 17 Juli 2024 13:08 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati pengedar sabu-sabu
Kamis, 4 Juli 2024 20:41 Wib
Kejari Bukittinggi musnahkan 70,65 kilogram Ganja dan 233,67 gram Sabu-Sabu
Selasa, 2 Juli 2024 14:22 Wib
Kasus pengedar sabu-sabu 35,94 kg
Selasa, 2 Juli 2024 13:55 Wib