Dalam hitungan jam, Polres Tanah Datar tangkap lima penyalahguna narkoba (Video)

id Polres Tanah Datar,penyalahguna narkoba,peredaran narkoba di tanah datar

Dalam hitungan jam, Polres Tanah Datar tangkap lima penyalahguna narkoba (Video)

Polres Tanah Datar ungkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Antara/Etri Saputra)

​​​​​​​Batusangkar, (ANTARA) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap lima orang terduga pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di tiga lokasi daerah it.

"Penangkapan tersebut dilakukan secara berturut turut pada Sabtu (8/2) dengan selang waktu hanya hitungan jam saja," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama di Batusangkar Senin.

Ia mengatakan penangkapan pertama terhadap pelaku pemakai dan pengedar tersebut di pinggir jalan di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecematan Tanjung Emas sekitar pukul 14.45 wib.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan laki-laki Inisial MM (33), warga Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas dengan menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit alat timbangan digital.

Penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa MM sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di tempat kejadian.

Penangkapan kedua, aparat kepolisian mengamankan dua orang pemakai dan pengguna narkotika golongan satu jenis sabu inisial CN (36) dan FK (23), warga Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

Barang bukti yang dapat disita satu paket sedang narkotika jenis ssabu yang dibungkus dengan plastik bening, lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit alat timbangan digital, satu set alat hisap narkotika jenis shabu atau bong.

Kemudian satu pak plastik klip warna bening, satu unit HP android merek Samsung, satu unit Hp android merek Vivo warna putih, satu unit Hp merek Samsung warna merah.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku tersebut juga berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering mengedarkan dan memakai narkoba di lokasi kejadian.

Atas laporan dari warga tersebut petugas mencari tahu keberadaan CN yang diketahui sedang berada dirumah milik orang tuanya, sesampai disana didapati pelaku CN bersama FK sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar miliknya.

Penangkapan ketiga, polisi kembali tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu bertempat di pinggir jalan di Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.

Pelaku adalah MET (59), warga Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan dan RK (35) pekerjaan tani warga Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.

Dari tersangka disita barang bukti dua paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah plastik klip warna bening, satu unit Hp Blackberry warna putih, satu unit Hp merek Nokia warna putih.

Penangkapan dilakukan juga atas adanya informasi dari masyarakat bahwa MET dan RK sering mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan para pelaku sedang berada di pinggir jalan di Jorong Pandiang Andiko Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab.

Sesampai di sana petugas segera mengamankan mereka berdua selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta di lokasi sekitar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentbg Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.