Dharmasraya tunda pembahasan enam ranperda pada 2020

id Propemperda,Dharmasraya,Omnibus Law

Dharmasraya tunda pembahasan enam ranperda pada 2020

Kabag Hukum Irwan Zamrud. (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan enam Ranperda dari 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah disetujui bersama DPRD setempat.

"Enam Ranperda ini, dua tentang tenaga kerja dan empat terkait pajak dan retribusi," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya, Iwan Zamrud di Pulau Punjung, Senin.

Ia menjelaskan perubahan Propemperda tersebut merupakan langkah dalam menyikapi rencana pemerintah pusat yang sedang mengajukan draf RUU Omnibus Law ke DPR RI yang akan merampingkan puluhan undang-undang.

"Maka dari 16 Ranperda tersebut harus dirasionalkan menjadi 10 ranperda yang telah mempunyai naskah akademik," katanya.

Ia mengatakan dari 10 ranperda yang akan dibahas bersama DPRD setempat tiga merupakan agenda wajib, diantaranya APBD, APBD perubahan, dan Pertanggungjawaban APBD.

Selain agenda wajib, lanjut dia juga akan dilakukan pembahasan perubahan RTRW, Retribusi Kesehatan, dan Retribusi Labor Kesehatan Daerah (Labkesda).

Ia berharap pembahasan program pembentukan perda dapat berjalan sesuai mekanisme dan rencana yang direncanakan.

Sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan serta diterapkan sesuai maksud dan tujuan disusunnya tersebut, lanjutnya.

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan akan diproses di DPR RI.

"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kita selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (3/2).