Korupsi los lambung Bungus, jaksa tunggu jadwal sidang perdana

id korupsi di padang,korupsi los lambung,pengadilan tipikor,kejari padang

Korupsi los lambung Bungus, jaksa tunggu jadwal sidang perdana

Kajari Padang Ranu Subroto (tengah). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung ke Pengadilan Tipikor setempat dengan tersangka Arif Priyadi.

"Perkaranya kami limpahan ke pengadilan pada Senin (28/10) karena surat dakwaan telah selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Rabu.

Saat ini, pihak kejaksaan menunggu penetapan jadwal sidang perdana, dan siapa majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sementara untuk tersangka Arif Priyadi, sampai saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang.

Tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi Pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang tahun anggaran 2012.

Dalam kasus yang sama awal nya ada tiga tersangka, namun Arif Priyadi tidak diketahui keberadannya saat itu hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Februari 2014.

Setelah lama buron akhirnya ia dibekuk pihak Polresta Padang pada Senin (28/10/2019), di wilayah Kota Padang.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas sudah divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengerjaan los lambung yang memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar itu negara disebutkan rugi sekitar Rp117 juta. Tersangka Arif berlaku sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.