
Pemprov Sumbar Ajukan Ranperda Pendirian PT Jamkrida

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) setelah pada 2011 ditolak DPRD Sumatera Barat. "Memang pada 2011 ditolak oleh enam dari delapan fraksi di DPRD Sumatera Barat, dan Pemprov kembali mengajukannya kembali pada September 2012 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan mendasar," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Jumat. Menurut dia, penolakan DPRD atas rancangan peraturan daerah (ranperda) pada 2011 hanya karena perbedaan persepsi, cara pandang dan kekhawatiran terhadap risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan tersebut. Namun berdasarkan perkembangan data dan informasi dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat hingga kabupaten/kota serta mengingat kebutuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan bantuan permodalan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali mengajukan ranperda tersebut. "Pengajuan kembali ranperda ini semata-mata untuk kepentingan ekonomi Sumbar dan pelaku UMKM serta koperasi yang menjadi penggerak perekonomian daerah ini," katanya. Menurut dia, pengajuan kembali dilakukan setelah sebelumnya dilakukan perubahan mendasar dari draf aturan hukum itu yang dinilai lebih baik dari sebelumnya. Perbedaan itu meliputi, pada ranperda sebelumnya diatur pendiri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida adalah Pemprov Sumbar bersama Koperasi Pegawai Sub Unit Kopri Kantor Gubernur, sedangkan saat ini pendiri BUMD itu adalah Pemprov sebagai pemegang saham tunggal. Selain itu pada ranperda lalu, modal dasar persero diajukan Rp200 miliar dan modal disetor Rp50 miliar yang dinilai terlalu tinggi oleh DPRD, sehingga kini diturunkan menjadi Rp100 miliar untuk modal dasar dan Rp25 miliar untuk modal disetor. Ranperda pendirian PT Jamkrida telah diajukan Gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna pada Jumat (28/9) dan saat ini dalam tahapan pembahasan lembaga legislatif tersebut. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
