Tanah Datar keluarkan edaran pembatasan pembelian BBM bersubsidi

id BBM bersubsidi,pemkab tanah datar

Tanah Datar keluarkan edaran pembatasan pembelian BBM bersubsidi

Kabag Humas dan Protokol Tanah Datar Yusrizal. (Antara/Etri Saputra)

​​​​​​​Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi dan bahan bakar minyak khusus penugasan bensin Ron 88.

Bupati Tanah Datar melalui Kabag Humas dan Protokol Yusrizal di Batusangkar Selasa, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat tujuh poin yang mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai BBM solar bersubsidi dan BBM khusus penugasan bensin Ron 88.

Lima poin utama edaran tersebut meliputi larangan pemakaian BBM subsidi bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan TNI/Polri.

Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PUPR, penanggulangan bencana atau rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.

Selanjutnya kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan verifikasi Unit Pelayanan Teknis Samsat Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar.

Konsumen atau pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang dilarang menggunakan jenis BBM tertentu.

Terakhir pemerintah daerah menghimbau pihak SPBU wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu Jenis solar bersubsidi maupun jenis BBM khusus penugasan bensin Ron 88 agar tidak terjadi antrean di SPBU.

Ia mengatakan edaran tersebt ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar.

"Kita harapkan semua pihak terkait agar mempedomani dan melaksanakan imbauan tersebut dan pihak SPBU wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu," katanya.