Painan, (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Novermal mendorong pemerintah setempat untuk lebih serius menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal jenis lampara dasar.
"Penggunaan lampara dasar masih marak di perairan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan sekitarnya, padahal penggunaannya berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. Untuk itu kami mendorong pemkab serius menertibkan," kata Novermal di Painan, Rabu.
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan pemkab, mulai dari pendirian pos TNI AL di lokasi, hingga mengganti alat tangkap ilegal tersebut dengan alat tangkap yang diperbolehkan.
Terkait pendirian pos TNI AL, sebelumnya pihaknya bersama dengan perwira Lantamal II Padang dan pejabat pemerintah kabupaten setempat telah meninjau lokasi rencana pembangunannya.
Dari kunjungan tersebut pihak Lantamal II Padang juga telah menyurati Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni untuk menghibahkan tanah untuk pendirian pos dimaksud.
Dengan berdirinya pos TNI AL, ia meyakini tidak akan ada lagi oknum nelayan yang berani mengoperasikan alat tangkap lampara dasar.
Kendati demikian, Novermal menambahkan bahwa program penggantian alat tangkap lampara dasar mesti dilanjutkan, sehingga nelayan yang sebelumnya terlanjur menggunakan lampara dasar bisa tetap melaut dengan alat tangkap yang diizinkan.
"Pada 2014 setahu saya sudah ada program penggantian alat tangkap lampara dasar dan program tersebut mesti dilanjutkan," katanya lagi.
Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Andi Syafinal menyebutkan pada 2019 pihaknya berencana mengganti alat tangkap ikan jenis lampara dasar milik 113 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp2,4 miliar, dan pemerintah provinsi Rp2,5 miliar, hanya saja gagal terlaksana karena berbagai alasan yang dikemukakan nelayan pemilik alat tangkap ilegal tersebut.
Ia mengatakan alat tangkap jenis lampara dasar berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong menggelembung. Alat ini berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut hingga berdampak buruk terhadap perkembangbiakan ikan. (*)
Berita Terkait
Solok Selatan raih penghargaan dari KPID Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 8:58 Wib
Indonesia ajukan diri menjadi tuan rumah Piala Asia 2031
Kamis, 12 Desember 2024 4:55 Wib
SMKN 1 Lubuk Sukaping boyong penghargaan bergengsi diajang GTK berprestasi 2024
Kamis, 12 Desember 2024 4:52 Wib
Basarnas tangani tiga kejadian orang tenggelam di Sumbar
Rabu, 11 Desember 2024 19:09 Wib
Polresta Padang amankan empat unit alat berat diduga terkait tambang ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 18:35 Wib
Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi
Rabu, 11 Desember 2024 17:15 Wib
Pemkot Pariaman harapkan akses jalan Sumbar-Riau lancar jelang libur Nataru
Rabu, 11 Desember 2024 16:00 Wib
BNNP Sumbar identifikasi 523 kawasan rawan narkoba
Rabu, 11 Desember 2024 15:08 Wib