Padang, (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Padang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota itu hingga 25 November 2019 baru mencapai Rp480,16 miliar atau 59,41 persen dari total target pada tahun ini sebesar Rp808, 7 miliar.
"Dari target Rp807,7 miliar tersebut terdiri atas pajak daerah Rp565,43 miliar, retribusi daerah Rp95,88 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,55 miliar dan PAD lainnya yang sah Rp135,41 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu.
Ia mengungkapkan sejumlah kendala yang menyebabkan masih rendahnya realisasi PAD Kota Padang mulai dari terjadinya kenaikan target sebesar 41 persen dibandingkan 2018 yang hanya Rp603,72 miliar.
"Kenaikan tersebut mulai dari pajak daerah sebesar 41 persen, retribusi daerah 33 persen, lain PAD yang sah 21 persen," ujarnya.
Alfiadi merinci untuk pajak daerah realisasi Rp35,71 miliar atau 87,05 persen dari target Rp41 miliar, pajak restoran Rp45,82 miliar atau 89,85 persen dari target Rp51 miliar.
Kemudian pajak hiburan Rp9,07 miliar atau 75,54 persen dari target Rp12 miliar, pajak reklame Rp7,67 miliar atau 51,11 persen dari target Rp15 miliar, pajak penerangan jalan Rp100,57 miliar atau 79,82 persen dari target Rp126 miliar.
Berikutnya pajak parkir Rp2,53 miliar atau 84,44 persen dari target Rp3 miliar, pajak air tanah Rp675 miliar atau 22,51 persen dari target Rp3 miliar, pajak sarang burung walet Rp7,5 juta atau 75 persen dari target Rp10 juta.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan Rp31,85 miliar atau 66,01 persen dari target Rp48 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp50,96 miliar atau 30,62 persen dari target Rp166,42 miliar dan Pajak Bumi Bangunan Rp57,69 miliar atau 57,69 persen dari target Rp100 miliar.
Untuk mengejar realisasi penerimaan PAD pemerintah kota Padang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang tidak ikut mengelola PAD untuk ikut serta merumuskan langkah-langkah serta merealisasikannya yang dievaluasi langsung oleh Wakil Wali Kota Padang.
"Selain itu kepala Organisasi Perangkat Daerah juga telah menandatangani perjanjian di atas materai untuk bisa mengejar target PAD dan siap menerima sanksi jika tidak terpenuhi," katanya.
Sedangkan untuk mengejar target Pajak Bumi Bangunan pihaknya juga melakukan pemungutan serentak setiap Sabtu dan Minggu serta memasang plang bagi wajib pajak yang menunggak.
Untuk mengejar target pajak hotel dan restoran juga dipasang perangkat digital untuk memudahkan, kata dia.
Kemudian untuk pajak reklame dilakukan pendataan penunggak dan penertiban reklame yang sudah habis masa izinnya.
Sedangkan untuk pajak air tanah dilakukan pemeriksaan untuk wajib pajak yang tidak taat.
Kepada masyarakat ia mengimbau untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu karena keterlambatan akan dikenakan sanksi. (*)