
KKP-MA akan Tambah Pengadilan Perikanan

Jakarta, (Antara) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Mahkamah Agung merencanakan akan menambah jumlah pengadilan yang akan menangani persidangan tindak pidana perikanan yang dilakukan di kawasan perairan Indonesia. "Pada 2013, KKP bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI berencana akan menambah pembentukan Pengadilan Perikanan yang baru yaitu di Ambon, Merauke dan Sorong," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman, Selasa. Syahrin memaparkan, saat ini pengadilan khusus tindak pidana perikanan telah dibentuk di tujuh wilayah yakni di PN Medan, PN Jakarta Utara, PN Pontianak, PN Tual, PN Bitung, PN Tanjung Pinang, dan PN Ranai. Pengadilan Perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Sedangkan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan. KKP juga terus melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kompetensi para hakim ad hoc Pengadilan Perikanan antara lain sebagau upaya mengantisipasi perkembangan pengetahuan teknologi informasi di bidang perikanan. Ia menegaskan, untuk memerangi tindak pencurian ikan, kompetensi seorang hakim ad hoc pengadilan perikanan harus kuat dan memiliki pengetahuan tentang sektor kelautan dan perikanan harus secara komprehensif. Apalagi, ujar dia, pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan sangatlah penting dan strategis bagi KKP sehingga pelaksanaan dan pencapaian tersebut harus sesuai dengan azas pengelolaan perikanan. "Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya. Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti laut dan kawasan perairan Indonesia yang masih kerap menjadi sasaran penjajahan nelayan negara tetangga, sehingga melemahkan kedaulatan ekonomi RI. "Ikan-ikan dari laut Indonesia juga kerap menjadi sasaran penjarahan kapal-kapal nelayan modern negara tetangga, tanpa kemampuan yang optimal dari aparat yang berwajib melakukan pengawasan dan pengamanan," kata kata Ketua HMI Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi, Nur Rendra Bagas Prakoso. Menurut dia, bahkan tak jarang para pelaku pencurian ikan itu berhasil lolos karena berhasil melakukan "transaksi" dengan aparat atau mengalihkan muatan di tengah laut. Ia berpendapat, fakta terkait sektor kelautan tersebut juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia masih tidak cukup berdaulat terhadap sumber-sumber perekonomiannya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
