BPJS Ketenagakerjaan Solok bina PLKK RSUD Sijunjung

id BPJS Ketenagakerjaan,solok,berita solok,sumbar,berita sumbar

BPJS Ketenagakerjaan Solok bina PLKK RSUD Sijunjung

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Dina Khairina memberikan penjelasan kepada PLKK yang mengikuti sosialisasi guna meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. (ist)

Padang Aro, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok melakukam sosialisasi dan pembinaan kepada pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) RSUD Sijunjung untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Dina Khairina, saat dihubungi, mengatakan, sosialisasi dan pembinaan ini supaya petugas bagian pelayanan RSUD Sijunjung memahami alur prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

'Melalui sosialisasi dan pembinaan ini PLKK bisa memahami ruang lingkup kecelakaan kerja dan tahu bagaimana cara identifikasi eligibilitas peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga memberikan manfaat dan kemudahan bagi peserta," katanya.

Selain itu katanya, pihaknya bisa dengan cepat menginformasikan kepada Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tenaga kerjanya dilayani dalam jaminan kecelakaan kerja di RSUD Sijunjung.

Dengan begitu ujarnya, perusahaan bisa dengan cepat melengkapi laporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam.

Sosialisasi ini katanya juga untuk mempertemukan dua stakeholder yaitu PLKK dan konsumen prioritas supaya peserta merasakan manfaat program jaminan kecelakaan kerja.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang frekuensi kecelakaan kerjanya tinggi.

Hal ini supaya terjalin sinergitas antara perusaahan dengan pusat layanan kecelakaan kerja dalam memberikan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa terus maksimal.

Evaluasi ini dilakukan supaya perusahaan bisa paham tentang prosedur pusat layanan kecelakaan kerja sehingga tidak ada konsekuensi biaya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Kami terus melakukan sosialisasi keperusahan-keperusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit khususnya untuk peningkatan layanan yang sesuai dengan standar layanan operasional," ujarnya. (*)