Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.
"Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Baca juga: Presiden tunjuk Hanif Dhakiri jadi Plt Menpora
Baca juga: Meski tak sampai sebulan, pengisian jabatan Menpora lowong hak prerogatif presiden, kata pakar
Febri mengungkapkan penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Menurutnya, informasi telah dimulainya penyidikan pihaknya sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pasca jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore.
Selain itu, kata Febri, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," ujar Febri.
Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi tidak mengalir ke satu orang
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi dicekal ke luar negeri
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam tersangka.
"Itu tidak ada motif politik sama sekali kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9). (*)
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
Rabu, 11 Maret 2020 14:18 Wib