Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Imran Amir akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang terjadi di daerah itu.
Imran di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan pihaknya tetap akan mendahulukan upaya preventif agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan.
"Prinsipnya kita pencegahan, namun apabila ditemukan ada upaya membakar lahan dengan sengaja oleh warga pasti kita tindak secara hukum melalui pembuktian formil dan materil," ujar dia
Menurut dia pembakaran lahan bukan saja merugikan orang banyak, namun juga berdampak pada buruknya kualitas udara.
"Kalau udara sudah buruk, tentu berdampak bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," ujarnya.
Meski kebakaran lahan sering terjadi sejak sebulan terakhir, tambah dia namun pihaknya belum ada menerima laporan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf diterangkan setiap orang dilarang membakar hutan, jelas dia.
Pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, serta pasal 78 ayat 4 karena kelalaian pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, tambah dia.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Akrial mencatat hingga September 2019 telah terjadi kebakaran sebanyak 47 titik atau mencapai puluhan hektare di daerah itu.
"Dari 47 titik kebakaran mayoritas terjadi pada lokasi perkebunan. Bahkan dalam satu hari kebakaran bisa terjadi di tiga titik lokasi yang berbeda," ujarnya.
Ia merinci kebakaran terbanyak terjadi wilayah Kecamatan Pulau Punjung sebanyak 12 titik, Kecamatan Sungai Rumbai, Koto Besar, dan Asam Jujujan sebanyak 20 titik. Kemudian Kecamatan Sitiung sembilan titik, Kecamatan Timpeh tiga titik, dan Kecamatan Tiumang tiga titik.