Jakarta, (ANTARA) - Aulia Kesuma alias AK (45), tersangka kasus pembunuhan berencana dan pembakaran jasad suami dan anak tirinya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis Sore sekitar pukul 17.32 WIB.
Tersangka Aulia yang dibawa ke Jakarta oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media sambil menutupi wajahnya dengan jaket hitam.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya juga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk menanyai Aulia.
Baca juga: Pengakuan eksekutor pembunuhan suami dan anak tiri, korban diracun sebelum dibakar di dalam mobil
Baca juga: Sadis, ternyata sang istri dalangi pembunuhan suami dan anak tiri di Sukabumi
Aulia Kesuma sebelumnya ditahan oleh Polres Sukabumi lantaran diduga sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka Aulia membunuh suaminya dengan cara meracuninya hingga tewas.
Aulia kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial GK (25) untuk mengajak Dana mabuk-mabukan dan kemudian membunuh Dana dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Bunuh suami dan anak tiri, sang istri sewa eksekutor dari Lampung dengan bayaran Rp500 juta
Baca juga: Perempuan otak pembunuh suami dan anak tirinya mengaku menyesal
Untuk melancarkan aksinya, Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya.
AK diketahui melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.
Baca juga: Kronologi pembunuhan dan pembakaran yang diotaki sang istri
Baca juga: Ternyata sang istri yang mendalangi pembunuhan suami dan anak tiri terjerat utang miliaran ke bank
Aulia Kesuma sebelumnya ditahan di Polda Jawa Barat, namun kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib