Pulau Punjung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengusulkan dana penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah 2020 sebesar Rp24,6 miliar.
"Usulan ini cukup rasional sesuai dengan kondisi wilayah di Dharmasraya," kata Ketua KPU Dharmasraya, Maradis di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan bahwa usulan dana penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah masih belum final karena harus melalui rapat pembahasan di DPRD Dharmasraya.
Ia menjelaskan usulan dana tersebut akan digunakan untuk biaya logistik pemilu, seperti biaya operasional, biaya gaji Petugas Pemungutan Suara (PPS), honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada 11 kecamatan, dan lainnya.
Ia menyebutkan bila berpedoman pada pilkada 2015 idealnya dana yang dibutuhkan dalam pilkada 2020 minimal Rp18 miliar, dan berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan hal itu.
"Tahapan pilkada akan dimulai Oktober 2019 ini hingga pemungutan dan penghitungan suara pada 23 September 2020," ujarnya.
Menurut dia merujuk dalam PKPU nomor 15 Tahun 2019 pada Oktober mendatang akan dilaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan Pemerintah Daerah.
Kemudian dilanjutkan sosialisasi tentang tahapan pilkada, dan pendaftaran pemantau pilkada November.
Selanjutnya, pendaftaran calon bupati jalur independen dibuka Desember, dan pendaftaran melalui partai politik dimulai Maret 2020.
"Secara garis besar tahapan Pilkada nanti seperti itu, kami berharap dukungan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Dharmasraya untuk menyukseskan Pilkada," tambah dia. (*)