Kini melahiran di RSUD Lubuksikaping dapat akta lahir

id RSUD,Pasaman

Kini melahiran di RSUD Lubuksikaping dapat akta lahir

Direktur RSUD Lubuksikaping, dr Yong Marzuhaili saat memberikan sambutan saat launcing Balada. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, kembali melakukan terobosan baru. Kali ini penerbitan akta lahir bagi bayi yang baru lahir di rumah sakit tersebut.

Program inovasi bernama Balada (Bayi Lahir Dapat Akta) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dilaunching ke publik oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Selasa.

Direktur RSUD Lubuksikaping, dr Yong Marzuhaili saat dihubungi di Lubuksikaping, Selasa, mengatakan, dengan diterapkannya sistem itu di rumah sakit tersebut, maka pasien tidak akan susah dan harus mengurus lagi ke Disdukcapil.

Sebab, pasca melahirkan, pasien dapat langsung mencetak akta lahir di rumah sakit. Pengurusan akta lahir ini pun tidak dipungut biaya, alias gratis.

"Ini upaya kita membantu masyarakat (pasien) rumah sakit. Program Balada ini akan memudahkan pasien dalam mengurus akta kelahiran anaknya," katanya.

Ia mengatakan, masih banyak orang tua yang kurang sadar mengurus administrasi kependudukan anaknya. "Dari rumah sakit sudah diuruskan, sehingga pulang ke rumah sudah tidak bingung lagi," jelasnya.

Yong berharap, lewat program Balada di rumah sakit itu dapat meningkatkan kedisiplinan warga terhadap pentingnya administrasi kependudukan bagi sianak dan keluarga.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi orang tua yang tidak taat administrasi. Program ini akan menjadikan setiap anak yang lahir di RSUD Lubuksikaping miliki akta," bebernya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Pasaman, Sukardi mengatakan, nanti sistem akan sangat membantu masyarakat. Bahkan, untuk prosesnya juga tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau data lengkap pencetakan juga akan cepat selesai, semua tergantung dari data pasien saja," ujarnya.

Dalam pembuatan akta lahir, kata dia, masyarakat wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK), surat kelahiran dari dokter rumah sakit, buku nikah serta nama anak yang dilahirkan.

"Penerbitan akta lahir ini sama sekali tidak dipungut biaya, semua gratis," pungkas Sukardi.