Kepengurusan DPP PDIP tetap 27 personel, akan ada dana abadi untuk partai

id Megawati, i wayan koster, kongres v pdip

Kepengurusan DPP PDIP tetap 27 personel, akan ada dana abadi untuk partai

Ketua Steering Committee Kongres V PDIP Djarot Saiful Hidayat (kanan) berbincang bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) dan Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster (kiri) dalam konferensi pers menjelang Kongres V PDIP di Sanur, Bali, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama..

Denpasar, (ANTARA) - Ketua Organizing Committee Kongres V PDIP I Wayan Koster menyampaikan struktur kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 tetap akan berjumlah 27 personel.

Menurut Koster, penunjukan pengurus DPP menjadi kewenangan penuh Ketua Umum terpilih Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan serta dilantik dalam Kongres V PDIP, Sabtu hari ini.

"Besok (Sabtu hari ini) agendanya penyerahan keputusan-keputusan Kongres V dan palu pimpinan kongres kepada ketua umum terpilih. Kemudian pengumuman, pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengurus DPP PDIP 2019-2024 oleh ketua umum. Jumlah pengurus tetap 27 personel," kata Koster, Jumat (10/8) malam.

Koster mengatakan pada Jumat malam, peserta Kongres telah melakukan sidang komisi. Sidang komisi dibagi menjadi lima yaitu komisi satu yang berkaitan dengan ideologi dan trisakti Bung Karno yang dijadikan pedoman dalam program partai lima tahun ke depan.

Komisi kedua berkaitan kebijakan politik legislasi anggaran dan pengawasan.

Komisi ketiga tentang kebudayaan, komisi keempat pemenangan elektoral dalam pilkada dan pemilu 2020 dan 2024, serta komisi kelima yaitu mengenai tata kelola partai.

Selain itu Kongres V PDIP menyepakati mengenai penajaman program-program partai termasuk dana abadi partai yang akan diatur oleh ketua umum bersama DPP.

"Jadi PDIP akan mengembangkan dana abadi untuk partai," jelasnya.

Kongres juga memutuskan menyempurnakan AD/ART partai untuk disinkronisasi oleh DPP terpilih nantinya.

"Sikap politik partai diserahkan kepada ketua umum dan DPP yang akan diumumkan," ujar dia. (*)