18.436 jiwa peserta JKN KIS PBI dicoret di Pasaman

id BPJS,Pasaman,Kepesertaan,JKS KIS

18.436 jiwa peserta JKN KIS PBI dicoret di Pasaman

Kabid Data dan Informasi Kesehatan Sosiaal Dinsos Kabupaten Pasaman, Ahmad Yani. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Pemerintah pusat mencoret ribuan warga Kabupaten Pasaman dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori penerima bantuan iuran (PBI) APBN.

Data dari Dinas Sosial setempat, sebanyak 18.436 warga Pasaman peserta JKN-KIS sudah dinonaktifkan dari peserta PBI, terhitung 1 Agustus 2019. Pencoretan ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Ribuan peserta PBI jaminan kesehatan itu juga telah digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak menerima subsidi dari pemerintah. Adapun peserta penggantinya sesuai Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos berjumlah 4.639 jiwa.

Menurut Kabid Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Ahmad Yani, pencoretan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 Tanggal 20 Januari 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019.

"Pencoretan itu sendiri dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN," katanya di Lubuksikaping, Rabu.

Tujuan penonaktifan dan penggantian agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah.

Namun, peserta yang sudah dinonaktifkan, kata dia, tetap dapat dijamin kembali iurannya dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya lagi ke Dinas Sosial setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh pemerintah daerah.

"Bagi yang sudah tidak terdaftar bisa lapor ke Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Mereka daftar, nanti langsung kita aktifkan lagi kepesertaannya lewat open system," katanya.

Warga kurang mampu lainnya juga masih bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk ditanggung iurannya. Namun, Dinas Sosial disebut akan memeriksanya terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Sejak 1 Agustus 2019, bagian SLRT Dinas Sosial sudah menerima ratusan pengaduan masyarakat. Dan, SLRT sudah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan kartu ke BPJS Kesehatan," katanya.