Agam (ANTARA) - Setelah melakukan beberapa tahapan pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda pada Jumat (26/6).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Agam dengan Pemda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, Kepala OPD dan lainnya pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (28/6).
Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra mengatakan, Perda yang disahkan itu merupakan Perda inisiatif Komisi I DPRD Agam tentang Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2018.
Pengesahan itu dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda Bamus Nagari yang disampaikan oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dan pendapat akhir fraksi DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Agam tahun anggaran 2018.
"Saya mengucapkan terimakasih atas telah disahkan dua Perda ini dalam satu hari," katanya.Pada kesempatan itu, Wabup mengapresiasi atas inisiatif DPRD Agam yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut, karena Perda yang akan disahkan itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada kesempatan ini kami dapat menerima untuk menyetujui Ranperda tentang Bamus Nagari ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Ranperda yang sudah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda, akan diregistrasi ke Pemprov Sumbar dan akan diundangkan dalam lembaga daerah.Pemda dan DPRD memiliki kontribusi, beban dan tanggung jawab yang sana atas APBD sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsi masing-masing.
Kinerja APBD merupakan pencerminan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang dua lembaga yang bermitra yakni, Pemkab Agam dan DPRD.
"Keberhasilan dan kelemahan yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.
Tujuan Penyusunan Perda Badan Permusyawaratan Nagari
Sementara itu, Wakil DPRD Agam Lazuardi Erman menambahkan, tujuan penyusunan Perda tentang Badan Permusyawaratan nagari ini untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah nagari dengan badan permusyawaratan nagari, pengisian kelembagaan, permasalahan tunjangan, pembinaan dan pengawasan.
Selain itu peningkatan kualitas badan permusyawaratan nagari dan masalah lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah nagari."Rapat paripurna DPRD hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Nagari," katanya.
Pendapat Akhir Fraksi
Anggota Fraksi NasDem Hanura, Yuspidar mengatakan, Fraksi NasDem Hanura menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2018 bupati dengan catatan yakni, merespon berbagai masukan semua fraksi di DPRD Agam.
Terkait saran dan masukan itu merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian dari DPRD sebagai wakil rakyat kepada mitra Pemda yang tidak bisa dipisahkan.Ke depan Pemkab harus lebih efektif lagi dalam menggunakan anggaran agar manfaatnya betul-betul dapat menyentuh kebutuhan masyarakat.
Fraksi NasDem Hanura berharap tidak ada lagi jalan di Agam ini tifak di aspal atau hotmik guna menunjang transportasi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra, Gusdanur menambahkan segala masukan dan saran yang disampaikan dalam proses pembahasan, baik dalam rapat kerja dan rapat gabungan fraksi agar saran dan masukan dapat menjadi perhatian bersama oleh Pemkab.
Ke depan agar pelaksanaan APBD akan lebih terarah dan terealisasi sesuai dengan visi, misi dan RPJM Agamdan sesuai target yang diharapkan untuk Agam yang lebih baik. (*)