DPRD Pasaman Kunker ke Kuansing, bedah admindukcapil

id DPRD,Pasaman,kunker

DPRD Pasaman Kunker ke Kuansing, bedah admindukcapil

Pimpinan Komisi A DPRD Pasaman, Irwan Arifin menyerahkan cindera mata kepada Kadis Dukcapil Kuansing, Refendi. (ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam rangka membahas tentang pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Kunker Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman itu dipimpin oleh Irwan Arifin, dari Fraksi Demokrat, bersama 9 orang anggota DPRD lainnya.

Kunjungan Komisi A diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing, M. Refendi Z beserta staf.

Menurut Irwan Arifin, maksud dan tujuan dari pelaksanaan kunjungan kerja itu untuk melihat proses administrasi kependudukan dan tata laksana kependudukan pada Dinas Dukcapil di Kabupaten Kuansing.

"Kita ingin tahu apakah pada Pileg lalu terdapat data pemilih yang bermasalah. Seperti ada penduduk yang merekam identitas lebih dari satu kali dengan alasan berpindah domisili atau adanya kegagalan perekaman," katanya saat dihubungi, Kamis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuansing, M. Refendi Z menyambut baik kedatangan Komisi A DPRD Pasaman ke kabupaten itu. Kunjungan tersebut suatu kebanggaan bagi pihaknya.

"Pertama sekali mengucapkan ribuan terimakasih atas Kunjungan Bapak/Ibu anggota DPRD dari Kabupaten Pasaman beserta pendamping ke Disdukcapil Kuansing," katanya.

Dijelaskan, bahwa pihaknya selalu berupaya untuk mencegah pemilih ganda dalam DPT guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

"kita berupaya mencegah pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat Pilpres dan Pileg, kemarin," katanya.

Karena itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diwajibkan menggunakan data perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) hingga DPT.

"Filosofi dan latar belakang penggunaan KTP-el atau surat keterangan dari Dukcapil bagi penduduk yang KTP nya belum jadi adalah untuk memutus rantai pemilih ganda dalam DPT," kata Refendi.