Konflik lahan, Pemkab Agam tindaklanjuti surat KAN Bawan-Tiku Lima Jorong

id Konflik Lahan,Lahan HGU,Kabupaten Agam

Konflik lahan, Pemkab Agam tindaklanjuti surat KAN Bawan-Tiku Lima Jorong

Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Lubukbasung   (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bakal menindaklanjuti surat dari Kerapatan Adat Nagari Bawan dan Tiku Lima Jorong terkait permohonan dalam menyelesaikan tanah ulayat mereka di lokasi HGU No 11 Tahun 2004,

Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, pemerintah akan menyikapi permasalahn itu dengan cara membahas melibatkan pihak internal dan pihak terkait.

"Pembahasan itu bakal kita segerakan dalam menindaklanjuti surat dengan Nomor: 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tertanggal 25 Maret 2019 prihal mohon menyelesaikan tanah ulayat Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU No 11 Tahun 2004," katanya.

Ia mengatakan dengan sudah masuk surat tersebut, maka sudah duduk persoalan dibawah dan pemerintah ingin menyelesaikan persoalan itu dengan tuntas.

Sebelumnya, Pemkab Agam telah membahas tuntutan itu dan sudah menggelar rapat melibatkan Forkopimda, tokoh adat Bawan dan pimpinan PT AMP Plantation di Hotel Balairong Jakarta pada 2013.

Rapat itu merupakan arahan dari bupati karena saat rapat di Agam, hanya diwakili oleh manajemen PT AMP Plantation di Agam.

Saat pertemuan itu melahirkan hasil dan tergantung dari tokoh adat Bawan menindak lanjuti hasil pertemuan itu.

Namun sekarang mereka sudah menindak lanjuti, maka akan dibahas kembali.

"Menurut hemat kami, persoalan itu sudah selesai, namun karena ada beberapa hal yang akan disikapi tokoh adat Bawan. Mungkin saat itu belum siap dan harus dilengkapi lagi," katanya.

Sebelumnya, Ketua KAN Bawan Andrian Agus Dt Kando Marajo mengatakan tokoh adat Bawan dan Tiku Lima Jorong sudah duduk bersana dan sepakat untuk menuntut secara bersama-sama.

"Kami sudah sepakat untuk menuntut hak yang belum dikeluarkan," katanya.

Hak tersebut berupa plasma dengan ketentuan 30 persen dari HGU seluas 4.360 hektare atau 1.308 hektare hak dari ninik mamak.

Selain itu hak konpensasi sebesar Rp15,26 miliar dari penggunaan lahan seluas 4.360 hektare dan konpensasi hasil penjualan tandan buah segar Rp300 miliar.

‌"Tanah ulayat yang dikuasai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 Tahun 2004 seluas 4.360 hektare," katanya.

‌Tuntutan itu telah dilakukan semenjak 2004 sampai 2013 dengan cara memberikan surat sangahan, melakukan pertemuan dan unjuk rasa ke kantor bupati setempat.

Namun tuntutan tersebut terkendala akibat KAN itu berjuang sendiri-sendiri. Setelah berjuang secara bersama-sama, pihaknya telah mengajukan surat ke Presiden Direktur PT AMP Plantation dengan Nomor: 01/GG/TVJ-BWN/01-2019 perihal mohon penyelesaian tanah ulayat Nagari Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU Nomor 11 tahun 2004.

Akibat surat yang diajukan pada 18 Januari 2019 tidak disikapi, pihaknya kembali melayangkan surat ke Presiden Direktur PT AMP Plantation dengan Nomor: 02/GG/TVJ-BWN/III-2019 tertanggal 25 Maret 2019.

"Kami juga melayangkan surat ke Bupati Agam dengan Nomor: 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tertanggal 25 Maret 2019 prihal mohon menyelesaikan tanah ulayat Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU No 11 Tahun 2004," katanya. (*)