
Neneng Dihukum Enam Tahun Penjara

Jakarta, (Antara) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. "Menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua mejelis hakim Tati Hadiyanti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Neneng dihukum 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan berdasarkan dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, hakim juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti Rp800 juta yang merupakan kerugian negara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Tati Hadiyanti, Pangeran Napitupulu, Made Hendra, Hugo dan Joko Subagyo menilai bahwa Neneng terbukti menegosiasikan, mengatur pengeluaran dan pemasukan PT Anugerah serta membuka rekening PT Alfindo Nuratama Perkasa tanpa diketahui direktur perusahaan Arifin Ahmad, mengelola uang dari Depnakertrans dan mencairkan uang untuk kepentingan Neneng. "Terdakwa tahu dan ikut ambil peran yang diikuti suaminya M Nazaruddin dengan menempatkan beberapa perusahaan, satu yang utama dan yang lain sebagai pendamping untuk proyek PLTS di Depnakertran, selanjutnya mengubah spesifikasi pengadaan sehingga PT Alfindo menjadi pemenang tender yang justru tidak memasang sendiri PLTS malah mengalihkan ke PT Sundaya," ungkap hakim Made Hendra. Perusahaan utama yang dimaksud adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan direktur utamanya Arifin Ahmad sedangkan PT Sundaya Indonesia adalah perusahaan pabrikan yang menjadi pelaksana sebenarnya proyek dengan nilai anggaran total Rp8 miliar tersebut padahal pembayaran ke PT Sundaya hanya Rp5,27 miliar. Neneng juga dinilai sebagai orang yang membuka rekening atas nama PT Alfindo di BRI untuk menampung uang pembayaran dari Depnakertrans dan selanjutkan mengelaola uang tersebut maupun mencairkan uang baik sendiri maupun memerintahkan orang-orang menjadi karyawan PT Alfindo. "Di sidang, terdakwa dan M. Nazaruddin mengatakan bahwa uang untuk Marisi Matondang adalah pinjaman, padahal tidak logis karena Marisi yang adalah karyawan PT Anugerah meminjam uang untuk pengadaan proyek padahal masih bekerja di sana," ungkap hakim Made Hendra. Marisi Matondang adalah karyawan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin yang meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk proyek PLTS. Artinya hakim menilai Neneng terbukti merugikan keuangan negara karena Depnakertrans membayar Rp8 miliar padahal hanya dipakai PT Sundaya Rp5,27 miliar. "Jadi selisih nilai riil pekerjaan yang merugikan keuangan Depnakertrans juga berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara sehingga merugikan keuangan negara," tambah hakim. Hal yang memberatkan Neneng menurut hakim addalah kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi, mengabaikan panggilan penyidik KPK serta tidak segera menyerahkan diri saat mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang. "Hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil dan belum pernah hukum," ungkap Tati. Namun karena putusan tersebut dibacakan tanpa dihadiri oleh Neneng dan tim pengacaranya (in absentia) maka hakim memerintahkan agar putusan diumumkan di kantor pemerintahan. "Karena pada pengucapan putusan dibacakan tanpa dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya maka berdasarkan pasal 38 ayat 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka majelis hakim memerintahkan pada penuntut hukum untuk mengumumkan putusan di pengadilan, kantor pemerintah daerah dan diberitahukan kepada kuasa hukum terdakwa," kata Tati. Neneng dan tim pengacaranya diberi kesempatan untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir sejak Neneng menerima isi putusan tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
