Pembunuhan di Muaro Paneh terkait pembagian tindak kejahatan

id Pembunuhan di muaro paneh,Polres solok

Pembunuhan di Muaro Paneh terkait pembagian tindak kejahatan

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan saat memberikan keterangan pers kepada media tentang kasus pembunuhan di Nagari Muaro Paneh. (Antara Sumbar/istimewa)

Solok (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus pelaku pembunuh Delvy Busyra (41) di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa lalu (14/5).

Pelaku Rahman atau Pito (28) ditangkap pada Kamis (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Padang Aro, Solok Selatan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kasat Reskrim Iptu Defrianto, di Solok, Jumat menyatakan pembunuhan dilakukan karena dendam tersangka sebab pembagian uang hasil kejahatan yang tidak dibagikan oleh korban.

Sebelumnya, pelaku pernah membantu korban, dengan mengenalkan korban ke pembeli mobil L300 hasil curian Delvy. Namun setelah mobil terjual, korban tidak memenuhi janji.

"Korban maupun pelaku merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Dony menyebutkan Rahman adalah warga Nagari Muaro Paneh yang ditangkap saat berpapasan dengan personel Polres Solok Kota yang melakukan pengejaran di jalan Padang Aro, Solok Selatan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau kecil, baju dan celana korban, satu unit telepon genggam Blackberry milik korban yang dibawa lari tersangka, satu unit handphone milik tersangka, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim setempat Iptu Defrianto juga mengungkapkan jejak kriminal pelaku terbilang cukup panjang. Bahkan tindak kriminal pelaku, sudah dilakukan sejak usia belia.

Pada usia 11 tahun, tahun 2002, pelaku sudah mendekam di Lapas Palembang, Sumsel, dalam kasus pencurian dengan vonis tujuh bulan penjara. Setahun berselang, pada 2003, pelaku kembali ke Lapas Palembang atas kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis satu tahun penjara.

Pindah ke Kota Solok, Rahman kembali masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis enam bulan penjara di Lapas Kelas II B Laing Solok pada 2006. Kasus pencurian dengan pemberatan kembali diulangi pelaku pada 2009, dan membuatnya divonis tujuh bulan penjara di Lapas Kelas II.B Laing Solok.

Pada 2015, pelaku kembali merasakan dinginnya tembok penjara atas kasus penggelapan dan penipuan. Rahman menjalani vonis 2 tahun penjara. Meski sudah berada di Lapas Kelas II B Laing Solok, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sesama penghuni Lapas.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5), sesosok lelaki berlumuran darah ditemukan tewas di dekat jenjang kincia (kincir air) di Korong Kincia, Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polres Solok Kota, diketahui identitas korban yaitu Delvi Busyra (41), suku Minang, Wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Gunung Pangilun,Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Di tubuh korban ditemukan lima bekas tusukan benda tajam dan dua sabetan. Tiga tusukan bersarang pada bagian leher sebelah kanan, satu tusukan pada telinga sebelah kanan, satu tusukan pada bahu kanan bagian belakang, satu sabetan pada pada telunjuk kiri dan satu sabetan lagi pada dagu sebelah kanan. (*)