
Daerah Pemilihan Mentawai Bertambah pada Pemilu 2014

Padang, (Antara) - Daerah Pemilihan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dipastikan bertambah menjadi empat pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 didari sebelumnya tiga dapil. Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai Roni Trinoveta, Rabu, mengungkapkan penambahan itu telah disetujui KPU RI berdasarkan Surat Keputusan KPU 95/Kpts/KPU/ TAHUN 2013 tertanggal 9 Maret 2013. "Sebelumnya hanya terdapat tiga daerah pemilihanm namun pada Pemilu 2014 jumlah dapil bertambah menjadi empat. Akan tetapi jumlah kursi tetap 20," katanya. Berdasarkan Keputusan KPU RI dapil di mentawai untuk Pemilu Legislatif terbgai terddiri atas Mentawai I meliputi Siberut Utara dan Siberut Barat (4 Kursi), Mentawai II meliputi, Siberut Selatan, Barat Daya, Siberut Tengah (5 kursi). Selanjutnya, Mentawai III mencakup Sipora Selatan dan Sipora Utara (5 kursi) serta Mentawai IV meliputi Pagai Utara, Sikakap, dan pagai Selatan (6 Kursi). Total jumlah penduduk di Mentawai sebanyak 82.355 orang. Sebelumnya, Kabupaten Mentawai hanya terbagi menjadi tiga daerah pemilihan, yaitu Siberut (9 kursi), Sipora (5 kursi), dan Sikakap (6 kursi). Menurut Roni, usulan tersebut telah dibahas dengan partai politik, DPRD di wilayah setempat agar alokasi kursi di DPRD merata di setiap daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi georafis dan akses di mana pada pemilu sebelumya, perwakilan di DPRD belum merata di semua daerah Siberut. "Dengan dipecahnya dapil di Siberut menjadi dua, tentu masing-masing daerah memiliki perwakilan di DPR," katanya. (*/ril/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
