
498 peserta PBI-JK di Agam telah aktif setelah reakvitasi

Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 498 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah aktif setelah dilakukan reakvitasi atau proses mengaktifkan kembali layanan.
"498 peserta PBI-JK telah aktif kembali setelah dilakukan proses reakvitasi," kata Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan ke 498 peserta yang aktif tersebut merupakan usulan reakvitasi oleh Dinsos Agam 476 peserta dan pemerintah nagari 22 peserta.
Setidaknya, ada 796 peserta yang telah diusulkan untuk reakvitasi ke BPJS. Ke 796 itu usulan Dinsos Agam 706 peserta dan usulan pemerintah nagari 90 peserta.
"Pengusulan ini kita lakukan setelah PBI-JK tidak aktif, sehingga peserta mengusulkan untuk diaktifkan kembali ke Dinsos Agam maupun pemerintah nagari," katanya.
Ia menambahkan dari 796 peserta yang diusulkan itu, 15 peserta menunggu aplotan data Pusdatin, 179 peserta disetujui Pusdatin.
Sementara ditolak Pusdatin delapan peserta, ditolah BPJS atau pindah segmen 81 peserta, ditolak BPJS karena surat tidak terbaca satu peserta.
Setelah itu ditolak BPJS karena NIK tidak padan 10 peserta, ditolak BPJS karena nama dan NIK berbeda antara sistem dengan suket Dinsos tiga peserta dan ditolak BPJS karena meninggal dunia.
"PBI-JK yang bermasalah ini merupakan pengajuan dari peserta," katanya.
Di Agam, tambahnya ada sebanyak 26.904 peserta PBI-JK dari pemerintah pusat.
Kedepan, bakal dilakukan cek ke lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping PKH dengan tujuan untuk memverifikasi 11 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, termasuk pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Verifikasi dimulai pada 1 April 2026 dengan menurunkan petugas," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
