
Rekanan Pengadaan Kapal Dishub Pasbar Dijanjikan Fee

Padang, (Antara) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Disnas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009, Chairul Cader, mengaku dijanjikan Hendri Anas fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak Rp656.117.000. Fee itu merupakan bentuk terimakasih Hendri Anas kepada terdakwa karena telah meminjamkan CV. Nadira milik terdakwa, kata Chairul Cader ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu.Namun fee yang dijanjikan Hendri Anas hingga sekarang belum diterima terdakwa karena hingga Hendri Anas yang telah menerima uang pengadaan itu tidak ditemukan. Selain fee 2,5 persen, Chairul Cader juga dijanjikan tersangka Hendri Anas gaji sebesar Rp200 ribu per hari selama lebih kurang satu bulan atau selama kontrak ditandatangani antara rekanan dan panitia hingga serah terima kapal yang diadakan itu.Terdakwa dijanjikan gaji karena dia menyatakan bersedia untuk mengurus proyek pengadaan kapal tersebut ketika Handri Anas mengatakan tidak bisa mengurusnya lantaran banyak urusan. Sayangnya, gaji 200 ribu per hari yang dijanjikan itu juga tidak diterima terdakwa karena Hendri Anas telah hilang."Sampai sekarang saya belum ada menerima gaji itu sepeser pun," katanya.Dilanjutkan Chairul Cader, sejak CV Nadira memenangi tender dan kapal tersebut diserahterimakan kepada Dishubkominfo Pasbar, Hendri Anas menghilang.Hendri Anas yang disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini sampai saat ini masih menghilang."Uang fee yang dijanjikan Hendri Anas sampai saat ini belum saya terima karena dia lari entah ke mana," kata dia.Walau pada proses tender itu Hendri Anas telah meminjam CV Nadira, tapi tetap yang melaksanakan pengadaan kapal tersebut adalah Chairul Chader. Chairul mengaku mendapat uang dari hasil pekerjaan itu dari Hendri Anas.Tapi justru keterangan Chairul Cader membuat pimpinan sidang hakim Sapta Diharja dan kedua anggotanya hakim ad-hoc Zaleka dan Perry Desmarera kebingungan."Perusahaan Anda telah dipinjamkan. Mengapa Anda lagi yang mengerjakan kapal tersebut. Lebih baik anda jujur. Kesepakatan apa yang anda lakukan dengan Hendri," tanya hakim Sapta mendesak Chairul Cader untuk berterus terang.Chairul Cader bersikukuh pengerjaan kapal yang dia lakukan itu atas perintah dari Hendri Anas. "Hendri mengaku sangat sibuk, makanya dia minta tolong kepada saya untuk menghandel pengadaan ini. Saya pun langsung mencari teman yang ahli dalam dunia kapal," jawab Chairul.Kapal tersebut, dibuat dari mesin dan bodi bekas yang dibelinya dari temannya. Itu dilakukan setelah ada persetujuan dari terdakwa Dondi Asmi.Sementara Dondi Asmi membantahnya. "Saya tidak pernah mengizinkan terdakwa Chairul Chader untuk membeli barang-barang kapal bekas," kata terdakwa Dondi.Sebelumnya, Nasirwan, anggota Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur menegaskan, kapal tersebut tidak layak melaut karena mesinnya dan bodinya tidak sesuai spesifikasi. Kapal juga tak dilengkapi peralatan navigasi.Pengadaan kapal itu nilai kontraknya Rp 656.117.000 dari APBD Pasbar tahun 2009. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 600 juta.Dalam perkara ini berkasnya dipisah. Berkas pertama dengan terdakwa Wendi Azma (mantan Kepala Dishubkominfo Pasbar) dan terdakwa Dondi Asmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dishubkominfo Pasbar. Kemudian berkas kedua dengan terdakwa Chairul Cader selaku rekanan pengadaan kapal dari CV Nadira. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
