Logo Header Antaranews Sumbar

Rekanan Pengadaan Kapal Dishub Pasbar Menangis Sampaikan Replik

Rabu, 24 April 2013 19:23 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Wakil Direktur CV Nadira, Chairul Chader, terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perhubungan komunikasi dan informasi (Dishub kominfo) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009 menangis saat membacakan tanggapan (Duplik) atas replik JPU.Dalam dupliknya, terdakwa bertetap pada pembelaannya (pledoi) yang disampaikan pada minggu sebelumnya.Pada pledoi itu, dirinya tidak terlibat dalam pengadaan kapal tersebut, sewaktu CV Nadira memenangkan tender pengadaan kapal, terdakwa mengaku sebagai direktur dan memberi kuasa kepada Hendri Anas (DPO) untuk menghendel pengadaan. "CV milik saya, dipinjam oleh Hendri Anas. Saya mau meminjamkan CV itu, karena Hendri Anas menjanjikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak," ujar terdakwa.Tapi ketika proyek itu bermasalah, Hendri Anas justru melarikan diri. Dalam nota duplik atas replik JPU sebelumnya, terdakwa juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Emria Fitriani dan Zalekha.Terdakwa sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun). Dalam pengadaan ini, negara dirugikan Rp 656 juta.Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dipidana dengan uang pengganti Rp 164 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita. Tapi jika belum juga mampu untuk membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.Sementara untuk berkas lainnya dengan terdakwa Wendi Azma (mantan Kepala Dishubkominfo Pasbar) dan terdakwa Dondi Asmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dishub kominfo Pasbar berangendakan Replik JPU atas Pledoi terdakwa.Dalam Repliknya ,JPU Nazid bertetapan menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun). (non/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026