Rekanan pengadaan insinerator RSUD Adnaan WD kembalikan kerugian negara ke kas daerah

id Kejari Payakumbuh,RSUD Adnaan WD Payakumbuh,kasus insinerator

Rekanan pengadaan insinerator RSUD Adnaan WD kembalikan kerugian negara ke kas daerah

Pengembalian kerugian uang negara senilai Rp1,6 miliar ke kas daerah oleh pihak rekanan pengadaan alat pembakaran sampah media atau insinerator di RSUD Adnaan WD. (ANTARA/HO)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Pihak rekanan pengadaan alat pembakaran sampah media atau insinerator di RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Sumatera Barat mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp1,6 miliar ke kas daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Satria Lerino di Payakumbuh, Rabu, mengatakan pengembalian sejumlah uang kerugian negara itu sah-sah saja dilakukan.

"Kita tidak melarang tetapi proses hukumnya sampai hari ini masih berjalan," katanya didampingi Kepala Seksi Intelijen Robby.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu penyelidik sudah melakukan penggeledahan di RSUD Adnan WD Payakumbuh dan menyita sejumlah dokumen penting.

Selain itu, sejumlah saksi-saksi serta pihak yang terkait terhadap kegiatan insinerator tersebut sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

Pengembalian uang akibat kerugian negara itu dilakukan di Kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh pihak rekanan pengadaan insinerator Pemko Payakumbuh, Rabu.

Pengembalian uang tersebut disaksikan Direktur Utama RSUD Adnan Wd Payakumbuh dr. Efriza Naldi serta Badan Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh.

Jumlah penyetoran dana sebesar Rp 1.659.277. 273 oleh pihak ketiga berhubungan dengan kegiatan pengadaan insinerator 2016. Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.

Saat penyetoran, uang sebanyak Rp 1,6 Miliar itu, disusun bertumpuk dimeja lantai III kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh. Terdiri dari pecahan Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu. (*)