Logo Header Antaranews Sumbar

Kejagung Geledah Kantor Rekanan Pengadaan Mobil Elektrik

Selasa, 7 Juli 2015 21:31 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor rekanan pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus Dan Electric Executive Car, PT Sarimas Ahmadi Pratama.

"Alamatnya Jalan Jati Mulya No. 52, Kampung Sawah, Cilodang, Kota Depok, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dua saksi kasus tersebut dari Pertamina mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Kedua saksi itu, Joen Rijanto (Procurement Exelent Group PT Pertamina) dan Hahadi (Manager Procurement Exelent Group PT Pertamina).

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, Agus Suherman (AS) selaku Direktur Utama PERUM Perikanan Indonesia sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 60/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka diawali pada 2013 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali.

Tiga BUMN, yaitu PT. BRI (Persero), Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN), dan PT. Pertamina (Persero) telah menganggarkan Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit tersebut kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya diduga 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026