Jakarta, (ANTARA) - Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat udara.
"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
"Garuda merupakan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, jadi kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN.
Terkait struktur biaya, Rini akan melihat kembali hal tersebut.
"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat udara untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar. (*)
Berita Terkait
Erick Thohir: BUMN harus agresif cari peluang di tengah isu geopolitik
Sabtu, 20 April 2024 18:36 Wib
LKBN Antara kembali gelar mudik gratis bersama BUMN
Minggu, 7 April 2024 19:47 Wib
Mudik gratis safari ramadan BUMN 2024 disambut antusias perantau Minang di Dumai
Sabtu, 6 April 2024 22:39 Wib
Puluhan ribu pemudik diberangkatkan PLN ke berbagai daerah, semarakkan mudik asyik BUMN 2024
Sabtu, 6 April 2024 12:57 Wib
Erick Thohir berangkatkan hampir 100 ribu peserta mudik gratis BUMN
Jumat, 5 April 2024 19:04 Wib
Erick Thohir lepas 6.432 pemudik Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Sambut 26 tahun Kementerian BUMN, Semen Padang gelar pasar murah, mudik gratis dan bazar UMKM
Kamis, 4 April 2024 21:55 Wib
BUMN dukung penuh mudik asyik bersama BUMN 2024
Kamis, 28 Maret 2024 20:07 Wib