Pengacara sesalkan penghakiman massa penagih utang

id penagih utang, penghakiman massa, undang undang fiducia

Pengacara sesalkan penghakiman massa penagih utang

Pengacara Azwar Siri, (kiri) Deputi Direktur Pengawas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sumbar Mendi Rahmadi (tengah) Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumbar Sukri (kanan) pada diskusi dengan tema Undang-Undang Fiducia dan Etika Profesi Jaminan Fiducia di Padang, Senin (8/4/2019). (ANTARA News/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Pengacara Azwar Siri menyesalkan penghakiman massa kepada penagih utang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menarik kendaraan menunggak pembayaran angsuran kredit.

Kasus ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri kepada penagih utang yang menjalankan tugas menarik kendaraan yang menunggak pembayaran apalagi sampai meninggal dunia. Bagaimanapun itu tidak boleh karena melanggar hukum," kata dia di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada Diskusi dengan tema Undang-Undang Fiducia dan Etika Profesi Jaminan Fiducia yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sumatera Barat.

Menurut dia, setiap pelanggaran ada sanksi pidana dan dalam hal ini masyarakat yang menghakimi penagih utang bisa diusut.

"Saya mengimbau pihak kepolisian mengusut kasus pemukulan penagih utang oleh masyarakat karena tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali," kata dia.

Ia mengatakan setiap orang yang melakukan tindakan pidana pasti ada sanksi walaupun itu dilakukan bersama-sama.

Pihak Kepolisian harus melakukan sosialisasi dan edukasi lebih intensif kepada masyarakat bahwa memukuli orang adalah melanggar hukum, ujar dia.

Ia menilai kasus ini perlu menjadi pelajaran bersama karena nyawa penagih utang melayang sementara masyarakat bisa jadi tidak tahu apa persoalan sebenarnya namun ikut serta memukuli orang.

Sebelumnya, enam penagih utang dari PT Bintang Barat Sumatera yang diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 diamuk massa di Kabupaten Agam, pada Sabtu (30/3) dan satu di antaranya tewas.

Pimpinan PT Bintang Barat Sumatera Indra Purbaya menyampaikan dalam penarikan kendaraan tersebut pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. "Kami bertindak pakai dokumen lengkap dan sesuai standar prosedur operasional," kata dia.

Ia menceritakan pihaknya ditunjuk oleh salah satu perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan yang sudah tiga tahun menunggak.

"Ternyata unit kendaraan yang akan ditarik tersebut sudah dipindahtangankan oleh pemilik ke pihak lain sementara cicilan tidak dibayar," kata dia.

Info yang dia dapat pemilik menggadaikan kendaraan kepada pihak lain sebesar Rp50 juta, ujarnya lagi. Saat kendaraan tersebut ditarik dari pihak lain mereka mengaku ada utang pemilik pertama sebesar Rp50 juta sehingga tidak bisa serta merta ditarik.

Indra menyampaikan utang Rp50 juta tersebut merupakan urusan pemilik kendaraan dan tidak ada sangkut paut dengan penagih utang. Kepada Polres Agam, dia meminta menangani kasus ini dengan profesional.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Agam masih mengembangkan kasus tewasnya M (52) penagih utang yang diamuk massa setelah diduga mengambil paksa satu unit mobil mitsubishi L300 di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, pada 30 Maret 2019.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung mengatakan tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres setempat memeriksa t lima teman juru tagih yang tewas itu dengan inisial D (45) warga Padang Panjang, P (40) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, MI (21) Pekanbaru, Riau.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Untuk tersangka akan diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Pada Undang-Undang Nomot 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur bahwa unit tidak bisa diambil secara paksa karena harus mengikuti prosedur dari putusan pengadilan dan perintah eksekusi serta perintah pendampingan dari kepolisian.

"Jika dilanggar UU itu ada dugaan pidana perampasan di dalamnya," katanya. (*)

Baca juga: Enam debt collector diamuk massa di Agam, satu tewas

Baca juga: Empat 'debt collector' ditetapkan tersangka perampasan mobil di Agam

Baca juga: BPSK Agam terima lima laporan kendaraan diambil paksa 'debt collector'