Logo Header Antaranews Sumbar

PN Pasaman Barat vonis Caleg PKS putusan percobaan

Jumat, 29 Maret 2019 13:58 WIB
Image Print
Oknum calon legislatif PKS Pasaman Barat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat.

Simpang Empat (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis seorang Calon Legislatif Partai Keadilan Sejahtera, AH, terdakwa perkara politik uang, dengan putusan percobaan.
Ketua Majelis Hakim, Aries Sholeh Efendi didampingi anggota, Zulfikar Berlian dan Ramlah Mutiah saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat (29/3) mengatakan putusan terhadap terdakwa adalah tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjajikan uang jika terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat. Namun terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani tahanan percobaan.
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.
Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) tiga Pasaman Barat.
Anggota Mejelis Hakim, Zulfikar Berlian menambahkan vonis yang ditetapkan itu diputuskan setelah melaksanakan sidang secara meraton selama empat hari ini.
Ia menyebutkan terdakwa tidak ditahan. Pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir.
"Artinya selama enam bulan percobaan itu, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana maka terdakwa tidak ditahan. Jika masa enam bulan itu melakukan pidana maka akan ditahan tiga bulan. Sedangkan denda wajib dibayar," tegasnya.
Sementara itu terdakwa, AH menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Namun setelah persidangan terdakwa melalui Pengacara Hukumnya, Zulkifli tidak jadi banding dan menerima putusan hakim
"Setelah dipikir-pikir, akhirnya kami putuskan tidak jadi banding," katanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernandes mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
"Kita koordinasikan dulu dengan tim di sentra Gakkumdu," katanya.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Kita belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.
Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.
Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang.
Selain itu terdakwa juga berjanji, akan memberikan imbalan berupa uang terhadap suara yang diberikan kepadanya.
Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu.(*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026