
Pemda Sumbar Sepakat Percepat Pencapaian Opini WTP

Bukittinggi, (Antara) - Pemerintah daerah se-Sumatera Barat sepakat melakukan percepatan untuk meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komitmen percepatan WTP di Sumatera Barat ditunjukkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati di Triarga Bukittinggi, Selasa. Hadir dalam kesepatan itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Iman Bestari, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Sudirman Gani, Asisten Pembanguan dan Kesra Syafrial, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Kepala Inspektorat se-Sumbar. Wakil Gubernur Muslim Kasim mengatakan Sumatera Barat merupakan pilot proyek WTP sejak 2000, hanya tinggal komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk menjalankan "good govenance" dalam penyelenggaraan keuangan pemerintah. Namun, katanya, kenyataan saat ini dilihat dari pemberitaan media massa, bahwa tersandungnya sejumlah kepala daerah pada pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa berasal dari proses perencanaan. "Justru itu, sudah saatnya dilihat mitra kerja Inspektorat maupun BPKP dalam pemutusan Daftar Pengisian Anggaran (DPA), jika perlu melakukan koordinasi pembahasan sama BPK, sehingga dapat dihindari risiko hukum," katanya. Ia mencontohkan langkah Kabupaten Padang Pariaman dapat meraih penilaian WTP pada 2008, dimana mereka butuh waktu dan perencanaan teknis yang matang. "Tahapan dimulai pada 2001 ditunjuk sebagai percontohan Sistem Akuntasi Keuangan Daerah (SAKD), dibentuk tim satuan tugas (Satgas) terpadu antara pemkab dengan BPKP sehingga tersusunnya neraca awal Pemkab Padang Pariaman," katanya. Selanjutnya, katanya, pada 2002-2005 pendampingan Anggaran Berbasis Kinerja dari USAID melalui BIGG ICMA, mewujudkan "good governance", pada 2006 "upgrade" data tentang aset. Ia mengatakan pada 2007 mereka mengembangkan Sistem Pencatatan Dobel Entry (SPDE) didukung program Simda Keuangan dan Simda Barang Milik Daerah (BMD), dan pada 2008 fokus rencana aksi menuju WTP. Ia mengatakan sebagai langkah meraih WTP maka laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar yang ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (yang berlaku saat itu), dan saat ini diganti dengan PP 71/2010. Pada kesempatan itu ia mempertanyakan bahwa setelah 2008, penilaian WTP tidak lagi diperoleh Pemkab Padang Pariaman. Hal itu, katanya, ternyata persoalannya adanya pendapatan yang digunakan secara langsung oleh SKPD, tanpa disetor terlebih dahulu kepada kas daerah. "Kita berharap untuk 2014 pemkab dan pemkot di Sumbar dapat mencapai penilaian laporan penyelenggaraan keuangan daerah sebesar 60 persen dengan yang 40 persennya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekarang ini," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
