Ini target Menko Kemaritiman untuk penggunaan CPO sebagai "green diesel"

id Luhut Binsar Pandjaitan

Ini target Menko Kemaritiman untuk penggunaan CPO sebagai "green diesel"

Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap pada 2020 mendatang sudah mulai ada percobaan penggunaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai "green diesel" atau solar hijau.

Luhut menggelar rapat koordinasi untuk membahas realisasi pengembangan "green diesel" dengan mengundang sejumlah pihak seperti Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) juga PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk di Jakarta, Senin.

"Tadi itu (rapat) lanjutan soal 'green diesel', tentang bagaimana mengkonversi CPO ke 'green diesel'," katanya.

Luhut menuturkan pihaknya ingin agar semua pemangku kepentingan terkait bisa saling berintegrasi dan bekerja sama dalam merealisasikan "green diesel".

"Green diesel" merupakan rencana pemerintah dalam menyikapi defisit neraca perdagangan (CAD) Indonesia.

Pengembangan "green diesel" diharapkan akan berdampak besar pada pengurangan impor minyak mentah.

"Kami harap tahun depan sudah mulai ada percobaan untuk menggunaan minyak kelapa sawit untuk 'green diesel', di samping B20 dan B30 tetap berjalan," katanya.

Menurut Luhut, dalam merealisasikan rencana pengembangan "green diesel", pihak-pihak terkait telah membuat kelompok kerja untuk menentukan rincian-rincian rencana.

"Mereka buat kelompok kerja, nanti ditentukan berapa biayanya. Ini kan harga kelapa sawit berapa, harga 'crude oil' berapa, jadi biar mereka kerja dulu dalam dua minggu ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut menyebut pengembangan "green diesel" akan dapat diterapkan bagi BBM roda empat dan roda dua hingga produksi avtur. Selain dapat menekan angka impor bahan bakar, penggunaan "green diesel" diharapkan juga dapat mendorong penggunaan CPO dalam negeri.

Harga CPO Indonesia yang lebih kompetitif diharapkan dapat meredam penurunan pamor minyak sawit seiring sentimen negatif dari luar negeri tentang hutan sawit yang dianggap merusak lingkungan. (*)