Untuk pemerataan tenaga kesehatan, dokter spesialis akan didistribusikan ke daerah

id Nila Moeloek

Untuk pemerataan tenaga kesehatan, dokter spesialis akan didistribusikan ke daerah

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan pemerintah akan tetap mendistribusikan dokter spesialis ke daerah-daerah yang membutuhkan untuk pemerataan tenaga kesehatan spesialis di seluruh Indonesia.

"Distribusi dokter itu harus ada. Baik dokter umum atau dokter spesialis, ngga mungkin kita semua berada di kota-kota besar, kita mesti ada di setiap daerah," tegas Menkes Nila menanggapi dibatalkannya Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat.

Program WKDS digugat ke Mahkamah Agung oleh salah seorang mahasiswa kedokteran spesialis di Universitas Syah Kuala Aceh yaitu Ganis Irawan yang tidak ingin dikirim ke daerah usai menyelesaikan program studinya.

Judicial review tersebut dikabulkan oleh MA sehingga Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS harus dicabut.

Namun Nila menekankan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap akan mengirimkan dokter-dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan bagi masyarakat daerah.

Pemerintah, kata dia, tengah menyusun kembali peraturan presiden pengganti yang mengatur tentang pengiriman dokter spesialis ke daerah.

Dalam peraturan yang baru tidak akan disertakan frasa "wajib" sebagaimana menjadi sesuatu hal yang digugat oleh Ganis sebelumnya karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Saya kira kita akan keluarkan perpres baru. Kata 'wajib' ini dianggap melanggar HAM, tapi kita membicarakan dalam hal ini keadilan kan mesti ada, kalau di daerah tidak ada dokter spesialis tentu kita melanggar HAM untuk masyarakat," kata Nila.

Teknis tentang penempatan dan pendistribusian dokter spesialis ke daerah akan diatur kemudian dengan mempertimbangkan apakah dikirimkan setelah atau sebelum menyelesaikan studi. (*)