KPU: penyusunan DPK selesai 10 April 2019

id KPU Padang Panjang,Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019,Pemilu 2019

KPU: penyusunan DPK selesai 10 April 2019

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisya. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengingatkan warga setempat bahwa penyusunan daftar pemilih khusus (DPK) selesai pada 10 April 2019.

"Bagi warga Padang Panjang yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), kami imbau agar segera daftarkan diri sehingga bisa masuk ke dalam DPK yang batasnya 10 April 2019," kata Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisya di Padang Panjang, Rabu.

Warga dalam DPK didaftarkan ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik miliknya, saat pemungutan suara dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik.

Di samping itu, ia juga mengimbau warga yang berhalangan menyalurkan suaranya di tempat asal agar segera mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Selanjutnya warga yang pindah memilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Bisa jadi karena alasan kerja, pindah alamat atau lainnya sehingga terpaksa pindah memilih. Silakan pastikan diri sudah masuk DPT lalu urus A5 ke tempat awal warga terdaftar," katanya.

Ia menyebutkan batas penyusunan DPTb sampai 18 Maret 2019.

Dalam pemilu presiden dan legislatif 17 April 2019, KPU setempat menyediakan 177 TPS dengan DPT berjumlah 38.781 orang.

KPU Padang Panjang mengimbau agar warga yang sudah memiliki hak pilih mengawal pelaksanaan pemilu dengan cara mengikuti setiap tahapannya.

Warga juga dianjurkan agar mengenali para calon melalui visi dan misi yang diusung agar saat menyalurkan hak suara betul-betul memilih calon yang sesuai keinginan.

"Secara nasioanl KPU punya target partisipasi pemilih 77,5 persen. Dengan sosialisasi dan upaya 'jemput bola' mendata pemilih yang masih dilakukan, di Padang Panjang diharapkan partisipasi bisa melebihi target tersebut," ujarnya. (*)