Logo Header Antaranews Sumbar

Buruh Tuntut Revisi Perpres Jaminan Kesehatan

Kamis, 28 Februari 2013 14:47 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Sekitar 10.000 buruh dari konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani NW, unjuk rasa menuntut direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jaminan kesehatan karena mereduksi UU di Jakarta, Kamis. Buruh yang merupakan anggota komite aksi jaminan sosial (KAJS) dan majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI) menutut revisi Perpres 12/2013 tentang jaminan kesehatan dan PP 101/2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI). "Tahun 2013 adalah tahun perjuangan untuk menuntut revisi PP dan Perpres karena seharusnya badan hukum BPJS adalah badan hukum publik sesuai UU 24/2011. Bukan kembali menjadi badan hukum yang berupa perusahaan, BUMN atau yayasan," ujar Sekjen KAJS Said Iqbal. Iqbal menambahkan pada 1 Januari 2014 jaminan kesehatan harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan harus menangung segala jenis penyakit dengan biaya tidak terbatas. Selanjutnya, kepersertaan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dilakukan dengan sistem bertahap, sebab akan ada diskriminasi manfaat dan pelayanan antara peserta BPJS kesehatan dan non-BPJS kesehatan. "Jadi pada 2014 seluruh rakyat harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan bukan pada tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Pepres tersebut," ucapnya. Kalaupun dilakukan secara bertahap, sambung dia, dalam BPJS kesehatan bukan pentahapan untuk kepesertaan dan benefit atau manfaat untuk peserta jaminan kesehatan. Tetapi, pentahapan yang dimaksud hanya untuk pentahapan administrasi kepesertaan, ketersediaan infrastrukur jamkes, dan pentahapan besaran nilai iuran. Selain itu, dia juga menekankan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 1 Januari 2014 wajib melebur ke BPJS kesehatan, bukan pada tahun 2019 yang akan datang. Sebab, sesuai prinsip jaminan Sosial adalah prinsip portabilitas bagi rakyat, di mana peserta dapat berobat diseluruh wilayah Republikk Indonesia. Dia menilai, kalau Jamkesda tetap berlaku tahun 2014 ini maka prinsip portabilitas tidak akan berlaku. "Ini berbahaya, bila prinsip portabilitas tidak bisa berlaku di tahun 2014," tandasnya. Dia menerangkan, kalaupun asuransi swasta tetap diperbolehkan. Maka, harus diatur dalam Pepres tersebut bahwa manfaat pelayanan Jamkes asuransi swasta tersebut harus menangung seluruh jenis penyakit dengan biaya tidak terbatas. Serta, bila pada masa enam bulan setelah pekerja terkena PHK maka benefit jamkes pekerja tetap diberikan asuransi kesehatan swasta tersebut. Selain itu, iuran jamkes untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha sebab UU no 3 tahun 1992 tentang jamsostek masih berlaku sampai 2015. Di mana, biaya jamkes menjadi tangung jawab pengusaha. Terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Said Iqbal menegaskan, kategori PBI adalah termasuk pekerja penerima upah minimum yang dikategorikan dalan kelompok orang tidak mampu, sesuai UU no 13 tahun 2011 tentang fakir miskin. Selain itu, dia menegaskan, yang menentukan jumlai nilai uang dan jumlah penerima PBI adalah Presiden bukan Menteri Keuangan. Karena, BPJS kesehatan langsung di bawah Presiden. "Kemudian tidak ada sisa dana PBI yang dikembalikan kepada pemerintah. Kalaupun ada sisa anggaran maka dikembalikan seluruhnya kepeserta jamkes dalam bentuk peningkatan benefit," tukas dia. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026